Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Cjr | YUSUF JOENAEDI | 1.SUSANTI 2.AJAT SUDRAJAT 3.MARIAM 4.DEDAH JUBAEDAH 5.JUJU 6.ELIS HOLISOH 7.TETY NURHAYATI 8.IWAN SETIAWAN 9.U. SOPIAN 10.H. MUH EDDY GOZALI, SH., MH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Transaksi Jual Beli dibawah tangan antara Penggugat (Yusuf Joenaedi) selaku Pembeli dengan Tergugat I Susanti) dan suaminya Tergugat II (Ajat Sudrajat) selaku Penjual atas sebidang tanah Persil 21/3, Kohir/ C No.87, luas + 8326 M2 terletak di Blok Malingping Desa Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur yang batas – batasnya : Utara : dengan sungai Cimenteng/ Ali Maksum Timur : dengan tanah tanah milik Nenden/ Tata Selatan : dengan tanah tanah milik Bram Barat : dengan tanah tanah milik Mulyatni/ Rodiah 3. Menyatakan batal demi hukum Perbuatan Jual Beli antara Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX (H. Mama Ismail) selaku Penjual dengan Tergugat X (H. Muh Eddy Gozali, SH.,MH) selaku Pembeli berdasarkan AJB No.763/2013 tanggal 25 Juni 2013 yang dibuat oleh Turut Tergugat I ( Rodiah Yahya,SH.,M.Kn ) atas tanah Persil 21/3, Kohir/ C No.87, luas + 8326 M2 terletak di Blok Malingping Desa Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan batas – batas : Utara : dengan sungai Cimenteng/ Ali Maksum Timur : dengan tanah tanah milik Nenden/ Tata Selatan : dengan tanah tanah milik Bram Barat : dengan tanah tanah milik Mulyatni/ Rodiah. Karena AJB No.763/2013 tanggal 25 Juni 2013 tersebut secara de facto maupun de jure Cacat Formil. 4. Menyatakan Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX ( H. Mama Ismail/ ahli warisnya ) dan Tergugat X (H. Muh Eddy Gozali,SH.,MH) sebagai Subjek Penjual dan Subjek Pembeli dalam AJB No. 763/2013 tersebut, telah beritikad tidak baik dan melawan hak Penggugat. 5. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 21 Agustus 2015 No. 285/Pdt/2015/PT.Bdg berkekuatan Non Eksekutabel. 6. Memerintahkan Turut Tergugat II ( BPN/ATR Kab. Cianjur ) untuk memproses Sertifikasi yang dimohonkan Tergugat I ( Susanti ) berdasarkan AJB No. 290/2012 tanggal 27 Desember 2012 dan menerbitkan SHM atas nama Susanti (Tergugat I) demi Hukum. 7. Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN/ATR Kab.Cianjur) utuk menolak dan menghentikan Proses Sertipikasi yang diajukan Tergugat X (H. Muh Eddy Gozali, SH.,MH) berdasarkan AJB No.763/2013 tanggal 25 Juni 2013 yang dibuat oleh Turut Tergugat I ( Rodiah Yahya,SH.,M.Kn ) oleh sebab AJB tersebut merupakan Akta Otentik yang Cacat Hukum. 8. Menyatakan Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 9. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Bukti Surat Pihak Penggugat berupa :
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cianjur terhadap Objek Perkara ini berupa sebidang tanah seluas + 8326 M2 , Persil 21/3, Kohir/ C No.87, terletak di Blok Malingping Desa Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan batas – batas : Utara : dengan sungai Cimenteng/ Ali Maksum Timur : dengan tanah tanah milik Nenden/ Tata Selatan : dengan tanah tanah milik Bram Barat : dengan tanah tanah milik Mulyatni/ Rodiah. 11. a. Menghukum Tergugat I,II untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu Kerugian Materil sebesar Modal Pokok Penggugat (eks Jual Beli Tanah Objek Perkara ) sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah b. Biaya – biaya yang timbul dari akibat proses perkara tersebut sejak tahun 2018 s/d Des 2020, termasuk fee Kuasa Hukum besarnya + Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Total Kerugian Materil Rp.1.090.000.000 ( satu milyar sembilan puluh juta rupiah ),- 12. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 13. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II untuk tunduk dan taat Pada Keputusan dalam Perkara ini,. 14. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II untuk membayar biaya dalam Perkara ini yang besarnya menurut Hukum.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berkenan memberikan Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |