Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Cjr DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH YOGI GUNTARA BIN SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-09/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI GUNTARA BIN SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:   

---- Bahwa  ia terdakwa Yogi Guntara Bin Supardi, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Kampung Babakankaler Rt 004/016 Keluruhan Bojongherang Kecamatan/Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, Terdakwa memesan obat jenis Tramadol di aplikasi Tokopedia sebanyak 15 ( lima belas ) lembar atau 150 ( seratus lima puluh ) butir dan dikirim melalui jasa pengiriman TIKI yang mana obat tersebut nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa  mendapatkan kabar bahwa paket yang Terdakwa  pesan sudah sampai di gerai TIKI, pada saat itu sekitar pukul 14.00 Terdakwa memesan Grab ekpres untuk membawa paket terebut di Jl. Raya Sukabumi, Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur, Setelah itu Terdakwa meminta agar paket tersebut di simpan di pinggir Jalan yang berada di Jl. Perumahan Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, akan tetapi sekira jam 19.00 ada beberapa orang yang berpakaian preman dari Sat Resnarkoba Polres Cianjur datang ke rumah kontrakan Terdakwa  yang berada di Kp. Babakankaler Rt. 004 Rw. 016 Kel. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, selanjutnya Terdakwa langsung di lakukan penggeledahan dan pada saat tidak ditemukan barang bukti, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan mengakui bahwa barang bukti obat jenis tramadol disimpan dipinggir jalan yang berada di JL. Perumahan Bojongherang dan Terdakwa dan Anggota Kepolisian langsung ketempat penyimpanan obat tersebut, lalu setelah mendapatkan barang bukti, Terdakwa langsung di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.3834/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 08 Agustus 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1878/2024/OF,- berupa 4  (Empat) tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,0136 gram.

Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .-------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA:

---- Bahwa  ia terdakwa Yogi Guntara Bin Supardi, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Kampung Babakankaler Rt 004/016 Keluruhan Bojongherang Kecamatan/Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) (harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, Terdakwa memesan obat jenis Tramadol di aplikasi Tokopedia sebanyak 15 ( lima belas ) lembar atau 150 ( seratus lima puluh ) butir dan dikirim melalui jasa pengiriman TIKI yang mana obat tersebut nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa  mendapatkan kabar bahwa paket yang Terdakwa  pesan sudah sampai di gerai TIKI, pada saat itu sekitar pukul 14.00 Terdakwa memesan Grab ekpres untuk membawa paket terebut di Jl. Raya Sukabumi, Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur, Setelah itu Terdakwa meminta agar paket tersebut di simpan di pinggir Jalan yang berada di Jl. Perumahan Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, akan tetapi sekira jam 19.00 ada beberapa orang yang berpakaian preman dari Sat Resnarkoba Polres Cianjur datang ke rumah kontrakan Terdakwa  yang berada di Kp. Babakankaler Rt. 004 Rw. 016 Kel. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, selanjutnya Terdakwa langsung di lakukan penggeledahan dan pada saat tidak ditemukan barang bukti, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan mengakui bahwa barang bukti obat jenis tramadol disimpan dipinggir jalan yang berada di JL. Perumahan Bojongherang dan Terdakwa dan Anggota Kepolisian langsung ketempat penyimpanan obat tersebut, lalu setelah mendapatkan barang bukti, Terdakwa langsung di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.3834/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 08 Agustus 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1878/2024/OF,- berupa 4  (Empat) tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,0136 gram.
  • Bahwa Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...------------------------------------------------------------------------

ATAU

      KETIGA:

---- Bahwa  ia terdakwa Yogi Guntara Bin Supardi, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Kampung Babakankaler Rt 004/016 Keluruhan Bojongherang Kecamatan/Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) (harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, Terdakwa memesan obat jenis Tramadol di aplikasi Tokopedia sebanyak 15 ( lima belas ) lembar atau 150 ( seratus lima puluh ) butir dan dikirim melalui jasa pengiriman TIKI yang mana obat tersebut nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa  mendapatkan kabar bahwa paket yang Terdakwa  pesan sudah sampai di gerai TIKI, pada saat itu sekitar pukul 14.00 Terdakwa memesan Grab ekpres untuk membawa paket terebut di Jl. Raya Sukabumi, Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur, Setelah itu Terdakwa meminta agar paket tersebut di simpan di pinggir Jalan yang berada di Jl. Perumahan Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, akan tetapi sekira jam 19.00 ada beberapa orang yang berpakaian preman dari Sat Resnarkoba Polres Cianjur datang ke rumah kontrakan Terdakwa  yang berada di Kp. Babakankaler Rt. 004 Rw. 016 Kel. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, selanjutnya Terdakwa langsung di lakukan penggeledahan dan pada saat tidak ditemukan barang bukti, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan mengakui bahwa barang bukti obat jenis tramadol disimpan dipinggir jalan yang berada di JL. Perumahan Bojongherang dan Terdakwa dan Anggota Kepolisian langsung ketempat penyimpanan obat tersebut, lalu setelah mendapatkan barang bukti, Terdakwa langsung di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.3834/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 08 Agustus 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  • Barang bukti dengan nomor 1878/2024/OF,- berupa 4  (Empat) tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,0136 gram.
  • Bahwa Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan..-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya