Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Cjr NENAH ROHAENAH 1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.PT OK Asset Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NENAH ROHAENAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dasep Mukarom, S.HNENAH ROHAENAH
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2PT OK Asset Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris PPAT Agus Sjamsudin S.H
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat C.q Kantor ATR/BPN Cianjur
3Pemerintah Republik Indonesia C.q Kementrian Keuangan Republik Indonesia C.q Direktorat kekayaan Negara (DJKN) C.q Kantor wilayah DJKN Jawa Barat C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai Perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap segala tindakan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam pengalihan hutang/ cessie tersebut;

4. Menghukum TERGGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan Kembali seluruh hak dan kewajiban yang timbul setelah pengalihan hutang/cessie tersebut;

5. Menyatakan besaran Total kewajiban Penggugat sebesar sisa Hutang Pokoknya adalah sebesar Rp 292,205,804;

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil PENGGUGAT sebesar Rp 4.175,000,000 ( empat milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah;

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian immateril PENGGUGAT sebesar Rp 1.000,000,000 ( satu milyard rupiah);

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada objek jaminan sengketa;

9. Menghukum  TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);

11. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak