Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Cjr Siti Kurnia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Siti Kurnia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ILHAM ADINEGARA SUKANA, S.H.,M.H.Siti Kurnia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203065302940016 dan  Kartu Keluarga Nomor 3203060510160007 bernama Siti Kurnia serta pada Akta Kelahiran Nomor 336/PD/IST/2006 bernama Siti Kurniati diganti menjadi Felicia Gan.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan ini agar dicatat tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama Pemohon pada buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak