Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia terdakwa M Rizki Bin Yudi pada Hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Cimangkok RT 001/005 Kel/Ds Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP: “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Koko (belum tertangkap) melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk membeli 100 (seratus) lembar dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat jenis Tramadol dan 3 (tiga) toples dengan jumlah 3.000 (tiga ribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga total Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah). Selanjunya terdakwa mentrasnferkan biaya pembelian obat sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) melalui agen Brilink kepada sdr. Koko (belum tertangkap). Kemudian pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 terdakwa menerima paket Lion Parcel dari sdr. Koko (belum tertangkap) yang berisikan 100 (seratus) lembar dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat jenis Tramadol dan 3 (tiga) toples dengan jumlah 3.000 (tiga ribu) butir obat jenis Hexymer sesuai dengan pesanan terdakwa sebelumnya. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 terdakwa menjual 10 (sepuluh) lembar dengan jumlah 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) toples dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer kepada saksi Fariz Mi’raj (dalam penuntutan terpisah) dengan cara Cash On Delivery di daerah Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi dengan harga total Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. Koko (belum tertangkap) untuk memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang pembayarannya akan diberikan apabila terdakwa telah berhasil menjual obat-obatan tersebut. Sehingga pada Sabtu tanggal 11 Januari 2025 terdakwa menerima paket dari sdr. Koko (belum tertangkap) berupa 1 (satu) dus kotak yang didalamnya berisikan 260 (dua ratus enam puluh) lembar dengan jumlah 2.600 (dua ribu enam ratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) dus kotak yang didalamnya berisikan 6 (enam) toples dengan jumlah 6.000 (enam ribu) butir obat jenis Hexymer yang kemudian terdakwa simpan dirumah terdakwa tepatnya di Jl. Ciaul Kaler Kel. Cisarua Kec. Cikole Kota Sukabumi. Setelah itu terdakwa pergi menuju rumah saksi Ahmad Dikdik tepatnya di Perumahan Bumi Tirta Nirwana Ds. Gekbrong Kec. Gekbrong Kab. Cianjur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi Ayu Sriwahyuni.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Aryo Prasetyo dan saksi Brent Calvin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan infromasi dari Masyarakat tentang peredaran obat jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut saksi Aryo Prasetyo dan saksi Brent Calvin pada Hari Minggu tanghgal 12 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah saksi Ahmad Dikdik dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 35 (tiga puluh) lima lembar dengan jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 2 (dua) toples berisikan 1.500 (seribu lima ratus) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga saksi Aryo Prasetyo dan saksi Brent Calvin bersama dengan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa tepatnya di Jl. Ciaul Kaler Kel. Cisarua Kec. Cikole Kota Sukabumi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus kotak yang didalamnya berisikan 260 (dua ratus enam puluh) lembar dengan jumlah 2.600 (dua ribu enam ratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) dus kotak yang didalamnya berisikan 6 (enam) toples dengan jumlah 6.000 (enam ribu) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan didalam kamar terdakwa. Selanjunya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0277/NOF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra. Fitriyana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7580 gram
|
:
|
Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
|
-
|
1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2105 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
|
- Bahwa perbuatan terdakwa M Rizki Bin Yudi dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 2.950 (dua ribu sembilan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir obat jenis Hexymer secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
- Bahwa perbuatan terdakwa M Rizki Bin Yudi dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------
A T A U
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa M Rizki Bin Yudi pada Hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Cimangkok RT 001/005 Kel/Ds Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP: “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Koko (belum tertangkap) melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk membeli 100 (seratus) lembar dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat jenis Tramadol dan 3 (tiga) toples dengan jumlah 3.000 (tiga ribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga total Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah). Selanjunya terdakwa mentrasnferkan biaya pembelian obat sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) melalui agen Brilink kepada sdr. Koko (belum tertangkap). Kemudian pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 terdakwa menerima paket Lion Parcel dari sdr. Koko (belum tertangkap) yang berisikan 100 (seratus) lembar dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat jenis Tramadol dan 3 (tiga) toples dengan jumlah 3.000 (tiga ribu) butir obat jenis Hexymer sesuai dengan pesanan terdakwa sebelumnya. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 terdakwa menjual 10 (sepuluh) lembar dengan jumlah 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) toples dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer kepada saksi Fariz Mi’raj (dalam penuntutan terpisah) dengan cara Cash On Delivery di daerah Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi dengan harga total Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. Koko (belum tertangkap) untuk memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang pembayarannya akan diberikan apabila terdakwa telah berhasil menjual obat-obatan tersebut. Sehingga pada Sabtu tanggal 11 Januari 2025 terdakwa menerima paket dari sdr. Koko (belum tertangkap) berupa 1 (satu) dus kotak yang didalamnya berisikan 260 (dua ratus enam puluh) lembar dengan jumlah 2.600 (dua ribu enam ratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) dus kotak yang didalamnya berisikan 6 (enam) toples dengan jumlah 6.000 (enam ribu) butir obat jenis Hexymer yang kemudian terdakwa simpan dirumah terdakwa tepatnya di Jl. Ciaul Kaler Kel. Cisarua Kec. Cikole Kota Sukabumi. Setelah itu terdakwa pergi menuju rumah saksi Ahmad Dikdik tepatnya di Perumahan Bumi Tirta Nirwana Ds. Gekbrong Kec. Gekbrong Kab. Cianjur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi Ayu Sriwahyuni.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Aryo Prasetyo dan saksi Brent Calvin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan infromasi dari Masyarakat tentang peredaran obat jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut saksi Aryo Prasetyo dan saksi Brent Calvin pada Hari Minggu tanghgal 12 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah saksi Ahmad Dikdik dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 35 (tiga puluh) lima lembar dengan jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 2 (dua) toples berisikan 1.500 (seribu lima ratus) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga saksi Aryo Prasetyo dan saksi Brent Calvin bersama dengan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa tepatnya di Jl. Ciaul Kaler Kel. Cisarua Kec. Cikole Kota Sukabumi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus kotak yang didalamnya berisikan 260 (dua ratus enam puluh) lembar dengan jumlah 2.600 (dua ribu enam ratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) dus kotak yang didalamnya berisikan 6 (enam) toples dengan jumlah 6.000 (enam ribu) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan didalam kamar terdakwa. Selanjunya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0277/NOF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra. Fitriyana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7580 gram
|
:
|
Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
|
-
|
1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2105 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
|
- Bahwa terdakwa M Rizki Bin Yudi tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------- |