Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa I Sayyid Ilyas Bin wawan Setiawan bersama Terdakwa II Iklas Saepul Aziz Bin Supiyan dan Terdakwa III M Abdul Zamal Hasanudin Bin Wasiman pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jl. Kampung Lebe Rt 01/07 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwa I Sayyid Ilyas mengirimkan uang sebanyak Rp.1.400.000,- ( satu jutya empat ratus ribu rupiah ) ke akun dana dengan nomor 0816235522 untuk pembelian 30 gram narkotika jenis tembakau sintetis yang ditawarkan oleh akun Instagram Blackwolf Indoneisa ;
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib akun instagram Blackwolf Indonesia mengabari Terdakwa I dan mengatakan pesanan yang awalnya 30 ( tiga puluh ) gram di tambah menjadi 50 ( lima puluh ) gram dan kekuranganya sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) yang akan dibayarkan setelah narkotika tersebut telah terjual, lalu sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa I dengan diantar oleh Terdakwa II Iklas Saepul Aziz Bin Supiyan pergi kedaerah Sukaraja Sukabumi sambil menunggu akun Blackwolf Indonesia mengririmkan foto dan titik lokasi penyimpanan Tembakau Sintetis tersebut, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib akun Blackwolf Indonesia mengirimkan kepada Terdakwa I foto dan lokasi penyimpanan Tembakau Sintetis yang berada di daerah Lingkar selatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya sebuah jalan dekat kebun pisang terbungkus plastik warna hitam. Setelah berhasil mengambil tembakau sintetis tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II kembali kerumah Terdakwa II yang beralam di Kp.Lebe RT 01 RW 07 Ds.Sukawangi Kec.Warungkondang Kab. Cianjur ;
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah terdakwa II, tidak lama setelah itu terdakwa III M. Abdul Zamal Hasanudin datang kerumah terdakwa II kemudian para terdakwa membagi Tembakau Sintetis tersebut menjadi paket 50 ( lima puluh ) paket seberat 0,6 ( nol koma enam ) gram, 15 ( lima belas ) paket seberat 1 ( satu ) gram, 2 ( dua ) peket seberat 2 ( dua ) gram dan 1 ( satu ) klip besar sisanya Terdakwa I simpan, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa I pulang ke rumahnya kemudian ketika sampai dirumahnya terdakwa I diamankan oleh anggota kepolisian polres;
- Bahwa saat terdakwa I diamankan oleh anggota kepolisian Polres Cianjur, ditemukan percakapan perihal foto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang di kirim oleh Terdakwa II kemudian Terdakwa I bersama anggota kepolisan menuju rumah Terdakwa II lalu setelah sampai dilakuakan penggeledahan dan di temukan 1 ( satu ) buah tas gendong warna hitam yang di dalamnya terdapat 68 ( enam puluh delapan ) paket berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 ( satu ) buah lakban warna biru, 2 ( dua ) pak plastik klip, 50 ( lima puluh ) potongan lakban biru dan 1 ( satu ) buah timbangan elektrik yang posisinya berada di dalam lemari pakaian milik Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III yang pada saat itu ada di rumah Terdakwa II, beserta barang bukti di amaknakan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 68 (enam puluh delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat seluruhnya 44,76 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4816 / NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip daun-daun kering dengan berat netto 4,7314 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa I Sayyid Ilyas Bin wawan Setiawan bersama Terdakwa II Iklas Saepul Aziz Bin Supiyan dan Terdakwa III M Abdul Zamal Hasanudin Bin Wasiman pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jl. Kampung Lebe Rt 01/07 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “ Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwa I Sayyid Ilyas mengirimkan uang sebanyak Rp.1.400.000,- ( satu jutya empat ratus ribu rupiah ) ke akun dana dengan nomor 0816235522 untuk pembelian 30 gram narkotika jenis tembakau sintetis yang ditawarkan oleh akun Instagram Blackwolf Indoneisa ;
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib akun instagram Blackwolf Indonesia mengabari Terdakwa I dan mengatakan pesanan yang awalnya 30 ( tiga puluh ) gram di tambah menjadi 50 ( lima puluh ) gram dan kekuranganya sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) yang akan dibayarkan setelah narkotika tersebut telah terjual, lalu sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa I dengan diantar oleh Terdakwa II Iklas Saepul Aziz Bin Supiyan pergi kedaerah Sukaraja Sukabumi sambil menunggu akun Blackwolf Indonesia mengririmkan foto dan titik lokasi penyimpanan Tembakau Sintetis tersebut, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib akun Blackwolf Indonesia mengirimkan kepada Terdakwa I foto dan lokasi penyimpanan Tembakau Sintetis yang berada di daerah Lingkar selatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya sebuah jalan dekat kebun pisang terbungkus plastik warna hitam. Setelah berhasil mengambil tembakau sintetis tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II kembali kerumah Terdakwa II yang beralam di Kp.Lebe RT 01 RW 07 Ds.Sukawangi Kec.Warungkondang Kab. Cianjur ;
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah terdakwa II, tidak lama setelah itu terdakwa III M. Abdul Zamal Hasanudin datang kerumah terdakwa II kemudian para terdakwa membagi Tembakau Sintetis tersebut menjadi paket 50 ( lima puluh ) paket seberat 0,6 ( nol koma enam ) gram, 15 ( lima belas ) paket seberat 1 ( satu ) gram, 2 ( dua ) peket seberat 2 ( dua ) gram dan 1 ( satu ) klip besar sisanya Terdakwa I simpan, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa I pulang ke rumahnya kemudian ketika sampai dirumahnya terdakwa I diamankan oleh anggota kepolisian polres;
- Bahwa saat terdakwa I diamankan oleh anggota kepolisian Polres Cianjur, ditemukan percakapan perihal foto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang di kirim oleh Terdakwa II kemudian Terdakwa I bersama anggota kepolisan menuju rumah Terdakwa II lalu setelah sampai dilakuakan penggeledahan dan di temukan 1 ( satu ) buah tas gendong warna hitam yang di dalamnya terdapat 68 ( enam puluh delapan ) paket berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 ( satu ) buah lakban warna biru, 2 ( dua ) pak plastik klip, 50 ( lima puluh ) potongan lakban biru dan 1 ( satu ) buah timbangan elektrik yang posisinya berada di dalam lemari pakaian milik Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III yang pada saat itu ada di rumah Terdakwa II, beserta barang bukti di amaknakan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintesis dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 68 (enam puluh delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat seluruhnya 44,76 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4816 / NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip daun-daun kering dengan berat netto 4,7314 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------ |