Dakwaan |
Pertama :
--------------Bahwa ia terdakwa I Aris Setiawan Bin Mamat dan terdakwa II Eneng Sri Lestari Binti Iim Ibrahim pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, hari Minggu tanggal 29 September 2024 dan hari Senin tanggal 30 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak –tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di kantor J&T Express Kampung Angguyun Rt. 004/001 Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I bekerja sebagai karyawan di kantor J&T Expres cabang Tanggeung Kabupaten Cianjur sebagai PIC (Person In Charge) atau orang yang bertanggung jawab dalam urusan kantor Cabang tersebut sejak tahun 2021- 2024 dengan gaji sekitar Rp. 6.600.000, (enam juta enam ratus ribu rupiah) perbulannya dengan tugas mengontrol area kerja, mengecek para karyawan kurir, mengecek admin setoran, menerima aduan dari costumer atau konsumen. Selanjutnya Terdakwa II sebagai koordinator yang merangkap sebagai Admin keuangan sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan sekarang dengan gaji sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan tugas menarik setoran dana Cash On Delivery (COD) dari para kurir dan mendatanya serta melakukan transfer setoran harian ke kantor pusat PT. Global Jet Expres ;
- Bahwa pada tanggal 26, 29 dan 30 september 2024 Terdakwa II tidak melakukan penyetoran uang yang diterimanya dari para kurir ke kantor pusat melainkan memberikan rekening yang digunakan untuk melakukan penyetoran kekantor pusat kepada terdakwa I selaku atasannya yang merupakan suami terdakwa II dan oleh terdakwa I memindahkan uang yang ada direkening terdakwa II kerekening terdakwa I lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta kepentingan pribadi para terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sejumlah Rp. 141.018.475,-
- Pada hari Minggu tanggal tanggal 29 September 2024 sejumlah Rp.108.917.282,-
- Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sejumlah Rp. 35.203.274
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang mengambil uang Perusahaan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya mengakibatkan PT. Global Jet Expres mengalami kerugian sebesar Rp. 285.139.031,- (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh satu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP KUHPidana ----------
Atau
Kedua
--------------Bahwa ia terdakwa I Aris Setiawan Bin Mamat dan terdakwa II Eneng Sri Lestari Binti Iim Ibrahim pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, hari Minggu tanggal 29 September 2024 dan hari Senin tanggal 30 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak –tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di kantor J&T Express Kampung Angguyun Rt. 004/001 Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memaki nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapukan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa Terdakwa I bekerja sebagai karyawan di kantor J&T Expres cabang Tanggeung Kabupaten Cianjur sebagai PIC (Person In Charge) atau orang yang bertanggung jawab dalam urusan kantor Cabang tersebut sejak tahun 2021- 2024 dengan gaji sekitar Rp. 6.600.000, (enam juta enam ratus ribu rupiah) perbulannya dengan tugas mengontrol area kerja, mengecek para karyawan kurir, mengecek admin setoran, menerima aduan dari costumer atau konsumen. Selanjutnya Terdakwa II sebagai koordinator yang merangkap sebagai Admin keuangan sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan sekarang dengan gaji sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan tugas menarik setoran dana Cash On Delivery (COD) dari para kurir dan mendatanya serta melakukan transfer setoran harian ke kantor pusat PT. Global Jet Expres ;
- Bahwa pada tanggal 26, 29 dan 30 september 2024 Terdakwa II tidak menyetorkan uang yang diterimanya dari para kurir melainkan memberikan rekening miliknya yang digunakan untuk melakukan penyetoran kekantor pusat kepada terdakwa I lalu terdakwa I memindahkan dana dari Nomor Rekening Terdakwa II melalui transfer kerekening pribadi milik Terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa I dan kebutuhan pribadi para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sejumlah Rp. 141.018.475,-
- Pada hari Minggu tanggal tanggal 29 September 2024 sejumlah Rp.108.917.282,-
- Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sejumlah Rp. 35.203.274
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang mengambil uang Perusahaan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya mengakibatkan PT. Global Jet Expres mengalami kerugian sebesar Rp. 285.139.031,- (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh satu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHPidana ----- |