Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.Sus/2024/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.HASDIANNUR Bin M. YUSUF
2.HARIS MUNANDAR Bin DARWIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 396/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3401/M.2.27.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASDIANNUR Bin M. YUSUF[Penahanan]
2HARIS MUNANDAR Bin DARWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa  Terdakwa I HASDIANNUR Bin M. YUSUF bersama dengan Terdakwa II HARIS MUNANDAR Bin DARWIN,  pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Cibenda Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa II menelepon Sdr. HERI (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta pekerjaan, kemudian sdr. HERI meyuruh para Terdakwa menjualkan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXIPENYDIL dengan upah sebesar Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah) serta makan, rokok dan bensin diambil dari uang hasil penjualan, selanjutnya Sdr. HERI memberitahukan bahwa nanti ada orang suruhannya yang akan mengantarkan obat jenis tersebut kerumah kontrakan Terdakwa I dikampung Bayubud Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dan sekira pukul 20.50 WIB Sdr. HERI menelepon Terdakwa I untuk menemui orang suruhannya di jalan Rancagoong, lalu sekira pukul 21.00 WIB para Terdakwa menerima 1 (Satu) bungkus kantong keresek warna hitam dimana setelah dibuka di dalamnya terdapat 125 (Seratus Dua Puluh Lima) lembar obat jenis TRAMADOL dan 100 (Seratus) lembar atau strip obat jenis TRIHEXIPENYDIL.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 08 Juli 2024 para Terdakwa menjual obatobatan tersebut di daerah Kp. Cibenda Ds. Cikaroya Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dengan harga obat jenis TRAMADOL Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per butirnya sedangkan untuk obat jenis TRIHEXIPENYDIL sebesar Rp.7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per butirnya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 09.35 WIB para Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna hitam No. Pol : F-2018-YK menuju tempat berjualan dan setibanya di lokasi sekira pukul 10.00 WIB para Terdakwa langsung berjualan, namun sekira pukul 14.00 WIB para Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian SAT RESNARKOBA Polres Cianjur yang berpakaian preman kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas slendang yang sedang Terdakwa I  gunakan ditemukan barang bukti obat Jenis TRAMADOL sebanyak 500 (Lima Ratus) butir, obat jenis TRIHEXIPENYDIL sebanyak 100 (Seratus) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp.330.000, ( Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), sedangkan pada Terdakwa II ditemukan barang bukti obat jenis TRAMADOL sebanyak 140 (Seratus Empat Puluh) butir, obat jenis TRIHEXIPENYDIL sebanyak 92 (Sembilan Puluh Dua) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp.123.000, (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), setelah itu para terdakwa dilakukan interogasi perihal kepemilikan obat-obatan itu kemudian para Terdakwa menerangkan bahwa obat-obatan itu adalah milik Sdr. HERI, Selanjutnya para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor SAT RESNARKOBA Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan penjualan obatobatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3242/NOF/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Fram, Apt pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang bukti nomor 1558/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika  Maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;
  • Barang bukti nomor 1559/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika  Maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol ;

----- Perbuatan para Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 138 Ayat (2) Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---

 

Pihak Dipublikasikan Ya