| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekira jam 23.15 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. HAMJAH MAULANA.Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 3 (TIGA) botol minuman beralkohol berbagai jenis depot dipinggir, Jl. IR. H. Desa Limbangansari, Kec. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar di kenakan pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |