Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Cjr IMAS SUTIANAH 1.SITI SOPIAH
2.ASEP ARIPIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IMAS SUTIANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1N. BELLY PRATAMAIMAS SUTIANAH
Tergugat
NoNama
1SITI SOPIAH
2ASEP ARIPIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I  untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.643.417.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil Rp.83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) karena menimbulkan penderitaan, tekanan psikologis, hilangnya kepercayaan, dan kerugian nama baik Penggugat di mata masyarakat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia (YML) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ET AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak