Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.HERI MULYANA Als BAMA Bin DADANG
2.RIAN MAULANA als UPLE Bin RUSMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI MULYANA Als BAMA Bin DADANG[Penahanan]
2RIAN MAULANA als UPLE Bin RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa I Heri Mulyana Alias Bama Bin Dadang bersama terdakwa II Rian Maulana Alias Uple Bin Rusman pada hari Kamis Tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 01.30 WIB, atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cilaku Hilir desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 15.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di daerah Sasak Sindangbarang, setelah itu para Terdakwa berangkat dengan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat street tanpa nomor polisi milik Terdakwa II ke daerah Cianjur dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor, setelah sampai didaerah Cilaku sekira jam 01.00 Wib para Terdakwa mencari sasaran sepeda motor ke dalam gang di daerah Cilaku Hilir Desa Sukasari Kecamatan Cilaku yang pada saat itu para Terdakwa melihat 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol F- 4233-WAX milik saksi Maya Siti Nurmaya yang terparkir di depan rumah, selanjutnya Terdakwa II langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T yang sebelumnya sudah dipersiapkan sedangkan Terdakwa I mengawasi situasi sekitar, setelah itu Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut ka daerah Sindang Barang;
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Maya Siti Nurmaya yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah).

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya