Petitum |
DALAM PROVISI:
Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian IDNSP21904, dan Perjanjian IDNSP211865 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP21904, dan Perjanjian IDNSP211865 berupa kerugian materiil sebesar Rp3.918.400.000,- (tiga milliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP21904, dan Perjanjian IDNSP211865 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 722 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan akhir bulan September 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 722 hari X Rp3.918.400.000,- = Rp1.414.542.400,- (satu miliar empat ratus empat belas juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024 dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp3.918.400.000,-= Rp470.208.000,- (empat ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan ribu Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |