Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor XE284092 tertulis dan terbaca Siti BT Pirman Utar, lahir di Cianjur, 25 Juni 1983 diperbaiki menjadi Siti, lahir di Cianjur, 17 Mei 1993.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|