Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Cjr SITI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor XE284092 tertulis dan terbaca Siti BT Pirman Utar, lahir di Cianjur, 25 Juni 1983 diperbaiki menjadi Siti, lahir di Cianjur, 17 Mei 1993.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak