Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. DANI Bin DASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-857/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI Bin DASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa DANI Bin DASEP pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciobed RT.003 RW.007 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa merupakan pembeli aktif obat jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. RUDI (DPO) kemudian sekitar awal bulan Oktober 2024 terdakwa diajak oleh Sdr.PASHA (DPO) untuk mengantar obat pesanan dari pelanggan Sdr.RUDI dan terdakwa mendapatkan upah dari SDr.RUDI melalui Sdr.PASHA sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per harinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 WIB Sdr.PASHA datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciobed RT.003 RW.007 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dan menitipkan 1 (satu) buah tas gendong yang didalamnya berisi obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1400 (seribu empat ratus) butir milik Sdr. RUDI karena pada saat itu di rumah Sdr.PASHA sedang ada acara yang rencananya 1400 (seribu empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut akan dijual kepada orang lain.
  • Bahwa sebelumnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Trihexyphenidyl di daerah Kecamatan Cipanas kemudian setelah dilakukan Penyelidikan ditemukan seseorang yang benama Sdr. DANI Bin DASEP di sebuah rumah kontrakan, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan diminta untuk menunjukan barang bukti yang mana barang bukti berupa 1400 (seribu empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut terdakwa simpan di kamar rumahnya yang beralamat di Kp. Ciobed RT.003 RW.007 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dengan cara mengantar Sdr. PASHA bertransaksi dengan pelanggan Sdr.RUDI dengan harga jual per butir sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan per lembar (isi 10 butir) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) yang di bayar secara cash per harinya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6028/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 14 November 2024 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) potongan strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1895gram diberi nomor barang bukti 3227/2024/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 3227/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

 

-----Perbuatan Terdakwa DANI Bin DASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa DANI Bin DASEP pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciobed RT.003 RW.007 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa merupakan pembeli aktif obat jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. RUDI (DPO) kemudian sekitar awal bulan Oktober 2024 terdakwa diajak oleh Sdr.PASHA (DPO) untuk mengantar obat pesanan dari pelanggan Sdr.RUDI dan terdakwa mendapatkan upah dari SDr.RUDI melalui Sdr.PASHA sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per harinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 WIB Sdr.PASHA datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciobed RT.003 RW.007 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dan menitipkan 1 (satu) buah tas gendong yang didalamnya berisi obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1400 (seribu empat ratus) butir milik Sdr. RUDI karena pada saat itu di rumah Sdr.PASHA sedang ada acara yang rencananya 1400 (seribu empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut akan dijual kepada orang lain.
  • Bahwa sebelumnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Trihexyphenidyl di daerah Kecamatan Cipanas kemudian setelah dilakukan Penyelidikan ditemukan seseorang yang benama Sdr. DANI Bin DASEP di sebuah rumah kontrakan, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan diminta untuk menunjukan barang bukti yang mana barang bukti berupa 1400 (seribu empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut terdakwa simpan di kamar rumahnya yang beralamat di Kp. Ciobed RT.003 RW.007 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dengan cara mengantar Sdr. PASHA bertransaksi dengan pelanggan Sdr.RUDI dengan harga jual per butir sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan per lembar (isi 10 butir) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) yang di bayar secara cash per harinya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6028/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 14 November 2024 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) potongan strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1895gram diberi nomor barang bukti 3227/2024/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 3227/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang farmasi dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

 

-----Perbuatan Terdakwa DANI Bin DASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------

Pihak Dipublikasikan Ya