Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Cjr RIDWAN HENDRA SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3/II/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Hendra Setiawan. Pelanggaran dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis intitasari di Depot jamu pinggir, Jl. Veteran tepatnya di Jalan Lingkar Timur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar dikenakan peraturan daerah kabupaten cianjur nomor 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya