Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Hendra Setiawan. Pelanggaran dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis intitasari di Depot jamu pinggir, Jl. Veteran tepatnya di Jalan Lingkar Timur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar dikenakan peraturan daerah kabupaten cianjur nomor 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |