Dakwaan |
Dugaan “Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol, baik golongan A, golongan B, golongan C, termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan, dan jenis minuman beralkohol lainnya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Perda Cianjur No 12 tahun 2013, yang terjadi pada Selasa tanggal 16 September 2025, sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Hanjawar Perempatan Pasar GSP Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, atas nama Penjual Sdr. DEDI SUHENDAR. Terhadap Pelanggar dilakukan penindakan Tipiring karena menjual miras sebanyak 4 (empat) Botol Miras Merk Intisari, berdasarkan keterangan pelanggar bahwa dirinya menjual miras tersebut tanpa memiliki ijin.
Atas perbuatan tersebut terhadap Pelanggar dilakukan penindakan Tipiring serta diduga melanggar pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
|