Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa terdakwa IQLIMA YUNI ISLAMI Binti DIKDIK SODIKIN pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 s/d 20 Januari 2023 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2022 s/d bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 s/d 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tajurhalang RT.02 RW.06 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2022 terdakwa mengadakan bisnis berupa arisan barang, arisan uang dan arisan lelang yang mana terdakwa berperan sebagai pengelola arisan, kemudian terdakwa mengajak saksi EVA ROSDIANTI untuk bergabung dengan menjanjikan keuntungan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai yang diserahkan, misalnya dari uang arisan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) menjadi Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah dalam waktu 1 (satu) bulan s/d 2 (dua) bulan, dengan menawarkan jenis arisan sebagai berikut:
- Arisan murni (barang emas, furniture, handphone, elektronik).
- Arisan uang dari mulai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Arisan Lelang yang berasal dari orang yang menjual hasil arisan murni, dengan contoh harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan menang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian saksi EVA ROSDIANTI tertarik untuk mengikuti arisan tersebut karena dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 30% (tiga puluh persen), setelah itu terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi EVA ROSDIANTI dan berjanji akan diberikan emas batangan LM (Logam Mulia). Selanjutnya terdakwa menjadikan saksi EVA ROSDIANTI sebagai reseller / koordinator yang berperan untuk menawarkan dan memposting arisan tersebut agar semakin banyak yang bergabung.
- Bahwa selanjutnya anggota arisan uang yang terkumpul berjumlah 10 orang yang terdiri dari saksi EVA ROSDIANTI, saksi SITI ANISAH, saksi DINAR FAUZYAH, saksi NENG RAHMATUL BADRIAH, saksi RINA SILTINA, saksi RESTI NOVIANTI, saksi RISNA TRI APRIANTI, saksi SRI ANJANI, saksi AI INTAN dan saksi WAHYUDIN dan telah membayarkan sejumlah uang sebesar ±Rp.1.337.195.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang di transfer dari rekening BCA saksi EVA ROSDIANTI ke rekening terdakwa dalam kurun waktu 10 Januari 2022 s/d 16 Januari 2025.
- Bahwa pada awalnya arisan uang tersebut berjalan dengan lancar dan sebagian peserta sudah ada yang mendapatkan kemenangan akan tetapi sekitar bulan Oktober 2022 s/d tanggal 16 Januari 2023 mulai mengalami kemacetan karena banyak peserta yang sudah melakukan penyetoran uang akan tetapi tidak mendapatkan kemenangan. Kemudian untuk arisan lelang pesertanya tidak jelas karena ada satu peserta arisan lelang yang seharusnya menang namun tidak diberikan begitupun dengan arisan barang karena barangnya tidak dapat dan uangnya tidak kembali.
- Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang milik peserta arisan dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk menutupi kegiatan arisan yang sebelumnya (arisan yang lain) dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi EVA ROSDIANTI dan para peserta arisan lainnya.
- Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi EVA ROSDIANTI dan para peserta arisan lainnya mengalami kerugian sebesar ±Rp.409.369.000,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa IQLIMA YUNI ISLAMI Binti DIKDIK SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa IQLIMA YUNI ISLAMI Binti DIKDIK SODIKIN pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 s/d 20 Januari 2023 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2022 s/d bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 s/d 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tajurhalang RT.02 RW.06 Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2022 terdakwa mengadakan bisnis berupa arisan barang, arisan uang dan arisan lelang yang mana terdakwa berperan sebagai pengelola arisan, kemudian terdakwa mengajak saksi EVA ROSDIANTI untuk bergabung dengan menjanjikan keuntungan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai yang diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan s/d 2 (dua) bulan, dengan menawarkan jenis arisan sebagai berikut:
- Arisan murni (barang emas, furniture, handphone, elektronik).
- Arisan uang dari mulai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Arisan Lelang yang berasal dari orang yang menjual hasil arisan murni, dengan contoh harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan menang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya anggota arisan uang yang terkumpul berjumlah 10 orang yang terdiri dari saksi EVA ROSDIANTI (reseller / koordinator), saksi SITI ANISAH, saksi DINAR FAUZYAH, saksi NENG RAHMATUL BADRIAH, saksi RINA SILTINA, saksi RESTI NOVIANTI, saksi RISNA TRI APRIANTI, saksi SRI ANJANI, saksi AI INTAN dan saksi WAHYUDIN dan telah membayarkan sejumlah uang sebesar ±Rp.1.337.195.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang di transfer dari rekening BCA saksi EVA ROSDIANTI ke rekening terdakwa dalam kurun waktu 10 Januari 2022 s/d 16 Januari 2025.
- Bahwa pada awalnya arisan uang tersebut berjalan dengan lancar dan sebagian peserta sudah ada yang mendapatkan kemenangan akan tetapi sekitar bulan Oktober 2022 s/d tanggal 16 Januari 2023 mulai mengalami kemacetan karena banyak peserta yang sudah melakukan penyetoran uang akan tetapi tidak mendapatkan kemenangan. Kemudian untuk arisan lelang pesertanya tidak jelas karena ada satu peserta arisan lelang yang seharusnya menang namun tidak diberikan begitupun dengan arisan barang karena barangnya tidak dapat dan uangnya tidak kembali.
- Bahwa uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk menutupi kegiatan arisan yang sebelumnya (arisan yang lain) dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi EVA ROSDIANTI dan para peserta arisan lainnya.
- Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi EVA ROSDIANTI dan para peserta arisan lainnya mengalami kerugian sebesar ±Rp.409.369.000,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa IQLIMA YUNI ISLAMI Binti DIKDIK SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--------------------------------------------------------------------- |