Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203015811560004, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203010110067720 tertulis dan terbaca Hj. Masriah, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-31012018-0671 tertulis dan terbaca Masriah diperbaiki menjadi Ai Sarimanah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan ini agar dicatat tentang segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|