Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Cjr Aisah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aisah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ILHAM ADINEGARA SUKANA, S.H.,M.H.Aisah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AK254885 tertulis dan terbaca Aidah BT Hidayat Sodikin, lahir di Cianjur, 4 Maret 1984 diperbaiki menjadi Aisah, lahir di Cianjur, 5 Agustus 1990.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak