Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARZAK WAHYUDI Bin WAHYU pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB s/d hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Aria Wiratanudatar Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Sdr. AJI (DPO) yang pada pokoknya menanyakan apakah benar terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa pekerjaannya beresiko karena sebagai kurir sabu, kemudian dijawab terdakwa ”iya siap” lalu Sdr. AJI menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan perhitungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram sabu yang terjual. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 Sdr. AJI menelpon terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam yang tergeletak di rerumputan dekat sebuah pohon yang sudah tersimpan di sebuah jalan yang terletak di Kp. Nanggeleng Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang mana sepanjang jalan terdakwa diarahkan oleh Sdr. AJI melalui telpon untuk sampai ke lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam tersebut dan didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik bening/klip berisikan sabu ±10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pack sedotan plastik, 1 (satu) roll lakban warna hitam dan 1 (satu) pak plastik bening/klip, lalu Sdr.AJI memerintahkan untuk membagi kedua bungkus sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) bungkus/paket kecil berisi masing-masing 0,11 (nol koma satu satu) gram dan 20 (dua puluh) bungkus/paket sedang berisi masing-masing 0,21 (nol koma dua satu) gram serta dikemas dengan potongan sedotan plastik dan dililit lakban warna hitam. Kemudian Sdr. AJI memerintahkan terdakwa untuk menyimpan/menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus/paket setiap harinya dan memfoto lokasi penyimpanannya.
- Bahwa terdakwa telah menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus/paket per hari sejak hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 s/d Minggu tanggal 27 Oktober 2024 di tempat yang berbeda-beda sesuai dengan petunjuk Sdr. AJI. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa menyimpan/menempelkan sisa sabu yang tersisa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus/paket di Jalan Aria Wiratanudatar Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Nanggeleng RT.003 RW.002 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, sekitar jam 17.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang terlihat sedang menyimpan sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6038/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,0966 gram yang diberi nomor barang bukti 3235/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARZAK WAHYUDI Bin WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARZAK WAHYUDI Bin WAHYU pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB s/d hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Aria Wiratanudatar Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Sdr. AJI (DPO) yang pada pokoknya menanyakan apakah benar terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa pekerjaannya beresiko karena sebagai kurir sabu, kemudian dijawab terdakwa ”iya siap” lalu Sdr. AJI menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 Sdr. AJI menelpon terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam yang tergeletak di rerumputan dekat sebuah pohon yang sudah tersimpan di sebuah jalan yang terletak di Kp. Nanggeleng Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam tersebut dan didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik bening/klip berisikan sabu ±10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pack sedotan plastik, 1 (satu) roll lakban warna hitam dan 1 (satu) pak plastik bening/klip, lalu Sdr.AJI memerintahkan untuk membagi kedua bungkus sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) bungkus/paket kecil berisi masing-masing 0,11 (nol koma satu satu) gram dan 20 (dua puluh) bungkus/paket sedang berisi masing-masing 0,21 (nol koma dua satu) gram serta dikemas dengan potongan sedotan plastik dan dililit lakban warna hitam. Kemudian Sdr. AJI memerintahkan terdakwa untuk menyimpan/menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus/paket setiap harinya dan memfoto lokasi penyimpanannya.
- Bahwa terdakwa telah menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus/paket per hari sejak hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 s/d Minggu tanggal 27 Oktober 2024 di tempat yang berbeda-beda sesuai dengan petunjuk Sdr. AJI. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa menyimpan/menempelkan sisa sabu yang tersisa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus/paket di Jalan Aria Wiratanudatar Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6038/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,0966 gram yang diberi nomor barang bukti 3235/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARZAK WAHYUDI Bin WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------- |