Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI AHMAD ALINURDIN Bin JAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4856/M.2.27.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ALINURDIN Bin JAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa Ahmad Alinurdin Bin Jama bersama-sama dengan sdr. Obi (belum tertangkap) pada Hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Peternakan Ayam CV Pribadi tepatnya di Kp. Blok Pasircadas Desa Mentengsari kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan sdr. Obi (belum tertangkap) bersepakat untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Obi pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa menuju Peternakan Ayam CV Pribadi tepatnya di Kp. Blok Pasircadas Desa Mentengsari kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur. Setelah tiba disana selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Obi masuk kedalam peternakan dengan cara memanjat dinding pembatas peternakan ayam tersebut hingga terdakwa bersama dengan sdr. Obi berhasil masuk kedalam. Kemudian di dalam peternakan tersebut terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) ekor ayam dengan cara memasukan tangannya kedalam tralis besi pengaman kendang kemudian memasukan ayam-ayam kedalam 2 (dua) buah karung berwarna putih yang sebelumya telah dipersiapkan sebelumnya lalu pergi meninggalkan peternakan tersebut dengan membawa ayam-ayam. Selanjutnya sdr. Obi menjual ayam-ayam tersebut kepada sdr. Abah (belum tertangkap) dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan menerima keuntungan sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah habis untuk digunakan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Alinurdin Bin Jama bersama-sama dengan sdr. Obi (belum tertangkap) dalam mengambil 70 (tujuh puluh) ekor ayam tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Ida Anggraeni.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ahmad Alinurdin Bin Jama bersama-sama dengan sdr. Obi (belum tertangkap) dalam mengambil 70 (tujuh puluh) ekor ayam mengakibatkan saksi Ida Anggraeni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

 

D A N

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa Ahmad Alinurdin Bin Jama bersama-sama dengan saksi Adi Mulyadi Bin Jama (dalam penuntutan terpisah) pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Peternakan Ayam CV Pribadi tepatnya di Kp. Blok Pasircadas Desa Mentengsari kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Adi Mulyadi Bin Jama (dalam penuntutan terpisah) diajak oleh terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Adi Mulyadi pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa menuju Peternakan Ayam CV Pribadi tepatnya di Kp. Blok Pasircadas Desa Mentengsari kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur. Setelah tiba disana selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Adi Mulyadi masuk kedalam peternakan dengan cara memanjat dinding pembatas peternakan ayam tersebut hingga terdakwa bersama dengan saksi Adi Mulyadi berhasil masuk kedalam dan mendekati kendang ayam yang lokasinya paling ujung dekat dengan dinding pembatas. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Adi Mulyadi berusaha mengambil ayam dengan cara memasukan tangan kedalam tralis besi kandang ayam namun pada saat yang bersamaan datang saksi Marno yang merupakan karyawan peternakan melihat perbuatan terdakwa dan saksi Adi Mulyadi dan langsung berteriak sehingga terdakwa bersama dengan saksi Adi Mulyadi pergi meninggalkan peternakan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Marno memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Ida Anggraeni dan melaporkannya kepada Polsek Cikalongkulon.

 

 ------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya