Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Cjr ELTI DEVISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELTI DEVISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Tahun lahir anak Pemohon sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8708/2008 dan Kartu Keluarga Nomor 3203091008160006 yang tertulis dan terbaca tahun 2008 diperbaiki menjadi tahun 2005.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat tentang segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas (Tahun Lahir) anak Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran setelah adanya penetapan ini yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran baru.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak