Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa Yudi M Sukmadi bersama sdr. Marwan Munawar Alias Obreg (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu Tanggal 16 November 2024 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Lebe Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol F 5540 XS kearah Jl. Raya Sukabumi tepatnya diseberang SPBU Songgom Kecamatan Gekbrong untuk menjemput sdr. Marwan Munawar (daftar pencarian orang), selanjutnya terdakwa membonceng sdr. Anwar Munawar kearah pasar Gekbrong dan akhirnya menuju Kampung Lebe Desa Sukawangi lalu sdr. Marwan menyuruh terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian sdr. Marwan masuk kedalam gang, tidak lama setelah itu sdr. Marwan kembali menghampiri terdakwa dan mengatakan “ada sasaran sepeda motor yang akan diambil”, selanjutnya sdr. Marwan menuju sepeda motor yang akan diambil sedangkan terdakwa memantau keadaan sekitar kemudian, tidak lama setelah itu sdr. Marwan kembali menghampiri terdakwa dengan membawa sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol F 6451 TB yang diambilnya dengan cara membongkar kunci konta dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan ;
- Bahwa setelah sdr. Marwan menghampiri terdakwa dengan membawa sepeda motor yang diambilnya, sdr. Marwan mencoba untuk menyalakan sepeda motor tersebut namun tiba-tiba ada warga yang berteriak maling sehingga terdakwa dan sdr. Marwan mencoba untuk lari dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tetapi saat itu warga tersebut menendang sepeda motor terdakwa hingga terdakwa dan sdr. Marwan terjatuh lalu diamankan oleh warga;
- Bahwa terdakwa dan sdr. Marwan melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan Muhamad Abdul Majid yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------ |