Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.Sus/2024/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. AZIS ARIFIN Bin UJANG SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 446/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4279/M.2.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS ARIFIN Bin UJANG SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:          

---- Bahwa  terdakwa Aziz Arifin Bin Ujang Samsudin, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Bumi Cimacan Paley Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa  berangkat dari rumah Terdakwa  yang berada di Kp. Lebak pasar Rt 02 / 05 Ds. Palasari kec. Cipanas Kab. Cianjur menuju pasar tanah abang yang berada di daerah Jakarta dengan menggunakan angkutan umum, setelah sampai sekira jam 12.30 Wib Terdakwa membeli obat jenis Tramadol kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 50 (lima puluh ) lembar dengan harga Rp. 1.250.000,- ( satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan obat jenis Trihexyphenidhyl Sebanyak 30 ( tiga puluh ) lembar dengan harga Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa  pulang  kembali ke Cianjur menuju ke rumah kontrakan, setelah sampai Terdakwa memasukan obat-obatan tersebut kedalam kantong warna pink.

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 15.30 Wib, ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal memesan obat jenis Tramadol  sebanyak 8 ( delapan ) lembar dan obat jenis Trihexyphenidhyl sebanyak 3 ( tiga ) lembar yang pada saat itu Terdakwa  dan pembeli sepakat untuk bertemu di perumahan bumi cimacan paley, sesampainya di perumahan bumi cimacan paley tersebut sekitar jam 16.00 Wib pada saat Terdakwa  sedang menunggu pembeli obat,  Terdakwa  di hampiri Anggota Kepolisian Polres Cianjur yang pada saat itu langsung mengamankan Terdakwa  kemudian ketika dilakukan penggledahan terhadap pakaian dan tas slendang yang Terdakwa  gunakan di temukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) lembar obat jenis Trihexyphenidhyl dan juga 8 ( delapan ) lembar obat jenis Tramadol, setelah itu Terdakwa  langsung di lakukan intrograsi kembali dan Terdakwa menerangkan barang bukti obat lainnya masih ada di rumah kontrakan, lalu Terdakwa  dan beberapa orang petugas kepolisian langsung menuju kerumah kontrakan Terdakwa, sesampainya di rumah kontrakan tersebut  di lakukan penggledahan kembali dan di temukan barang bukti kembali 1 ( satu ) buah kantong warna pink yang di dalamnya berisikan obat jenis Tramadol  sebanyak 42 ( empat puluh dua ) lembar dan obat jenis Trihexyphenidhyl sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) lembar yang di temukan tergantung di atas tembok ;

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.4814/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 25 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2432/2024/OF,- berupa 1 (Satu) potongan strip berwarna silver bertuliskan trihexyphenidyl berisikan 5 tablet warna putih  adalah benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. Barang bukti dengan nomor 2433/2024/OF,- berupa 1 (Satu) potongan strip berwarna silver berisikan 5 tablet warna putih logo TMD adalah benar mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     Atau

      Kedua:

 

---- Bahwa  terdakwa Aziz Arifin Bin Ujang Samsudin, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Bumi Cimacan Paley Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa  berangkat dari rumah Terdakwa  yang berada di Kp. Lebak pasar Rt 02 / 05 Ds. Palasari kec. Cipanas Kab. Cianjur menuju pasar tanah abang yang berada di daerah Jakarta dengan menggunakan angkutan umum, setelah sampai sekira jam 12.30 Wib Terdakwa membeli obat jenis Tramadol kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 50 (lima puluh ) lembar dengan harga Rp. 1.250.000,- ( satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan obat jenis Trihexyphenidhyl Sebanyak 30 ( tiga puluh ) lembar dengan harga Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa  pulang  kembali ke Cianjur menuju ke rumah kontrakan, setelah sampai Terdakwa memasukan obat-obatan tersebut kedalam kantong warna pink.

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 15.30 Wib, ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal memesan obat jenis Tramadol  sebanyak 8 ( delapan ) lembar dan obat jenis Trihexyphenidhyl sebanyak 3 ( tiga ) lembar yang pada saat itu Terdakwa  dan pembeli sepakat untuk bertemu di perumahan bumi cimacan paley, sesampainya di perumahan bumi cimacan paley tersebut sekitar jam 16.00 Wib pada saat Terdakwa  sedang menunggu pembeli obat,  Terdakwa  di hampiri Anggota Kepolisian Polres Cianjur yang pada saat itu langsung mengamankan Terdakwa  kemudian ketika dilakukan penggledahan terhadap pakaian dan tas slendang yang Terdakwa  gunakan di temukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) lembar obat jenis Trihexyphenidhyl dan juga 8 ( delapan ) lembar obat jenis Tramadol, setelah itu Terdakwa  langsung di lakukan intrograsi kembali dan Terdakwa menerangkan barang bukti obat lainnya masih ada di rumah kontrakan, lalu Terdakwa  dan beberapa orang petugas kepolisian langsung menuju kerumah kontrakan Terdakwa, sesampainya di rumah kontrakan tersebut  di lakukan penggledahan kembali dan di temukan barang bukti kembali 1 ( satu ) buah kantong warna pink yang di dalamnya berisikan obat jenis Tramadol  sebanyak 42 ( empat puluh dua ) lembar dan obat jenis Trihexyphenidhyl sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) lembar yang di temukan tergantung di atas tembok ;

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.4814/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 25 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2432/2024/OF,- berupa 1 (Satu) potongan strip berwarna silver bertuliskan trihexyphenidyl berisikan 5 tablet warna putih  adalah benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. Barang bukti dengan nomor 2433/2024/OF,- berupa 1 (Satu) potongan strip berwarna silver berisikan 5 tablet warna putih logo TMD adalah benar mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya