Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa OPIK MULYANA pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di bangunan bekas kandang sapi yang terletak di Kp. Nyantoni RT.002 RW.006 Desa Langensari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah alat timbangan duduk merk RENKWHE, 1 (satu) buah alat sirkulasi air merk MAXPUMP warna hijau dan 1 (satu) buah mesin pompa air merk SUMURA warna merah putih, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi H. Agus Aripin) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 13.00 WIB terdakwa masuk kedalam bangunan bekas kandang sapi milik saksi H. AGUS ARIPIN dengan cara masuk melalui pintu gerbang yang terbuat dari besi yang mana pintu tersebut dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah alat timbangan duduk merk RENKWHE, 1 (satu) buah alat sirkulasi air merk MAXPUMP warna hijau dan 1 (satu) buah mesin pompa air merk SUMURA warna merah putih. Selanjutnya terdakwa keluar dari bangunan bekas kandang sapi tersebut dengan membawa barang-barang melalui pintu yang sama menuju ke kebun dan menyimpan barang-barang tersebut disemak-semak dekat kandang sapi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 21.00 WIB terdakwa membawa 1 (satu) buah mesin pompa air merk SUMURA warna merah putih ke bengkel milik saksi ASEP SOPANDI dengan cara dibungkus dengan menggunakan karung dan dus, terdakwa berkata kepada saksi ASEP SOPANDI “lur pang benerkeun ieu mesin supaya alus deui jeng bisa dipake deui, soalna geus lila teu dipake (teman tolong perbaiki mesin ini supaya bisa dipakai kembali, soalnya sudah lama tidak digunakan)” lalu terdakwa juga berkata “mun bisa buru-buru benerkeun (kalau bisa segera dibetulkan)” lalu saksi ASEP SOPANDI menjawab “moal bisa kusabab loba pigaweun urang na (tidak bisa, soalnya saya banyak kerjaan)” kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah mesin pompa air merk SUMURA warna merah putih tersebut di bengkel saksi ASEP SOPANDI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 ketika saksi H. AGUS ARIPIN mampir ke bengkel saksi ASEP SOPANDI dan saksi H. AGUS ARIPIN melihat 1 (satu) buah mesin pompa air merk SUMURA warna merah putih miliknya ada di bengkel tersebut, kemudian saksi H. AGUS ARIPIN bertanya kepada saksi ASEP SOPANDI milik siapa mesin tersebut lalu saksi ASEP SOPANDI menjawab bahwa mesin tersebut milik tersangka yang akan diperbaiki.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya (saksi H. AGUS ARIPIN) dalam hal mengambil 1 (satu) buah alat timbangan duduk merk RENKWHE, 1 (satu) buah alat sirkulasi air merk MAXPUMP warna hijau dan 1 (satu) buah mesin pompa air merk SUMURA warna merah putih tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi H. AGUS ARIPIN mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa OPIK MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------- |