Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
45/Pid.C/2025/PN Cjr Anas Nashor SOPI IMAM PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 45/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/-/IX/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Anas Nashor
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPI IMAM PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan ” Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol, baik golongan A, golongan B, golongan C, termasuk didalamnya minuman hasil oplosan dan jenis minumanh beralkohol lainnya  ” Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Perda Cianjur No.12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena, mengedarkan minuman beralkohol hasil oplosan jenis roso-roso sebanyak 15 ( Lima belas ) bungkus kemasan plastik di Kp.Liung Tutut Ds.Cibeureum Kec.Cugenang Kab.Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.

Atas perbuatan pelanggar dikenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab.Cianjur No.12 tahun  2013,  tentang larangan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya