Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa RAVA MAHESA FADHILLAH Bin SUBAGJA pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Sadewata Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 00.15 WIB terdakwa bersama dengan Sdr.LUTFI sedang bermain game di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sadewata RT.001 RW.002 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, tidak lama terdakwa mendengar keributan di luar kemudian terdakwa langsung keluar rumah dan melihat teman teman terdakwa yang salah satunya mengajak terdakwa untuk ikut tawuran yang mana lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah golok dengan panjang kurang lebih 64cm (enam puluh empat) centimeter dengan gagang yang dibungkus kain warna biru tosca dan kuning yang terdakwa ambil di sekitar gang rumah terdakwa kemudian menuju ke lokasi tawuran tersebut.
- Bahwa sesampainya di lokasi tawuran tersebut terdakwa melihat sekelompok orang berlarian dan terdakwa pun ikut berlari ke dalam gang dekat rumah terdakwa dan naik ke atas genting rumah warga untuk bersembunyi dengan membawa 1 (satu) buah golok dengan panjang kurang lebih 64cm (enam puluh empat) centimeter dengan gagang yang dibungkus kain warna biru tosca dan kuning, di atas genting tersebut ada Sdr.ASEP AHMAD SAEPULLOH yang juga sedang bersembunyi. Kemudian sekira jam 01.00 WIB Anggota Kepolisian yang sedang berpatroli menyuruh terdakwa dan Sdr. ASEP AHMAD SAEPULLOH untuk turun kemudian terdakwa dan Sdr. ASEP AHMAD SAEPULLOH dibawa ke Polres Cianjur.
- Bahwa terdakwa mengakui kepimilikan senjata tajam tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya di bawa dari gang dekat rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai atau memiliki dan/atau membawa senjata tajam 1 (satu) buah golok dengan panjang kurang lebih 64cm (enam puluh empat) centimeter dengan gagang yang dibungkus kain warna biru tosca dan kuning tersebut.
-----Perbuatan terdakwa RAVA MAHESA FADHILLAH Bin SUBAGJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951--------------------------------------- |