Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2025/PN Cjr HERLAN CHANDRA HASUDUNGAN RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 16/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/13/II/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERLAN CHANDRA HASUDUNGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025, sekira jam 12.30 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Rahmat. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (dua puluh) kantong minuman beralkohol jenis rosso-rosso di rumah Sdr Rahmat bertempat di Kampung Mekarmanik RT 001 RW 004 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur. Berdasarkan keterangan pealnggar tidka memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan daerah Kabupaten Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman beralkohol. 

Pihak Dipublikasikan Ya