Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025, sekira jam 12.30 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Rahmat. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (dua puluh) kantong minuman beralkohol jenis rosso-rosso di rumah Sdr Rahmat bertempat di Kampung Mekarmanik RT 001 RW 004 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur. Berdasarkan keterangan pealnggar tidka memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan daerah Kabupaten Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman beralkohol. |