Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2017/PN Cjr | AGATHA C WANGGE, SH | M. SOLIHIN BIN WARSITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2017/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Nov. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2354/0.2.18/Euh.2/11/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N :
------Bahwa terdakwa M. SOLIHIN BIN WARSITO pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira jam 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Kampung Cikundul Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Awalnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 terdakwa M. SOLIHIN BIN WARSITO bersama dengan kernetnya saksi AGUNG SETIAWAN dari arah Tanggerang dengan mengemudikan kendaraan Truck Tyt Dyna No.Pol.B.9505.WQA membawa muatan besi sekitar 8 (delapan) ton berangkat menuju ke arah Cianjur, akan tetapi ketika memasuki daerah Ciloto Cianjur, terdakwa M. SOLIHIN BIN WARSITO merasa bahwa rem kendaraan truknya kurang berfungsi dengan baik/ kurang pakem, namun terdakwa tetap membawa laju kendaraannya dengan cepat, dimana terdakwa M. SOLIHIN BIN WARSITO mulai mengambil jalur kanan ketika melihat sebuah angkot yang berada di depannya berhenti di jalur kiri, namun ketika kendaraan yang dikemudikan terdakwa berada di jalur kiri jalan melihat ada 2 (dua) pengendara sepede motor yang menghalangi laju kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa, saat itu terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson atau pun menginjak rem kendaraannya, namun terdakwa berusaha menghindar dari 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut dengan cara segera kembali mengambil jalur kanan jalan, akan tetapi dari arah berlawanan tiba-tiba datang kendaraan roda empat, hingga membuat terdakwa terkejut dan karena ketidakhati-hatiannya serta kelalainnya mengakibatkan kendaraan truck Tyt Dyna No.Pol,B.9505.WQA yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan roda Nissan March No.Pol.K.9406.KF yang sedang dikemudikan oleh saksi korban TRI BUDI SETYADI BIN SUROTO yang terdorong ke kanan jalan dan berakhir dengan posisi kendaraan truck Tyt Dyna No.Pol.B.9505.WQA yang dikemudikan terdakwa jatuh terbalik miring terperosok ke kanan jalan dengan posisi ban sebelah kanan berada di atas, sedangkan muatan besi berjatuhan serta menutupi sebagian jalan, kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan kendaraan Nissan March No.Pol.K.9406.KF yang dikemudikan saksi korban TRI BUDI SETYADI BIN SUROTO maupun kendaraan truck Tyt Dyna No.Pol.B.9505.WQA yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan parah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |