Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI MUHAMMAD CHOIRUL BAZAR Alias IRUL Bin M DINAR ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-59/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD CHOIRUL BAZAR Alias IRUL Bin M DINAR ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa Muhammad Choirul Bazar Als Irul Bin M Dinar Anwar pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dealer Toyota Jl. Arif Rahman Hakim No. 17 Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan/ atau bertempat di Dealer Hyundai Cianjur Jl. Raya Bandung No.115 Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa bermaksud ingin membeli kendaraan mobil baru namun karena nama terdakwa sudah di blacklist pada BI Checking sehingga akhirnya terdakwa dikenalkan kepada saksi Korban Ujang Erwin Bin (Alm) H. Asep melalui sdr. Ari yang merupakan SPV Hyundai dan saksi Irman yang merupakan sales Hyundai sekaligus tetangga dari saksi korban Ujang. Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2023 saksi korban Ujang datang ke Dealer Hyundai Cianjur tepatnya di Jl. Raya Bandung No.115 Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk bertemu dengan saksi Irman, sdr. Ari dan saksi Dzikri. Kemudian saksi Dzikri video call dengan terdakwa yang kemudian disambungkan kepada saksi korban. Lalu terdakwa memperkenal diri seolah-olah sebagai karyawan dari PT. WIKA dan bermaksud ingin meminjam nama korban untuk pembelian kendaraan mobil yang nantinya akan dipakai untuk operasional karyawan. Kemudian terdakwa menjanjikan kompensasi kepada saksi korban sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per unit apabila berhasil dalam pembelian kendaraan mobil dengan memakai nama saksi korban Ujang. Sehingga atas ucapan dari terdakwa, akhirnya saksi korban pun percaya dan setuju untuk namanya dipakai dalam pembelian mobil tersebut. Selanjutnya beberapahari kemudian tim survey Bank BCAFinance  datang kerumah saksi korban untuk melakukan survey lokasi. Beberapa hari kemudian  permohonan leasing dari Bank BCAFinance disetujui dan dilakukan pembayaran DP atau uang muka oleh terdakwa kepada PT. Internusa Hyundai Cianjur kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan Hyundai Stargazer Prime A/T warna Putih No Reg: F-1799-ZC Tahun 2023 dengan atas nama Nolis Isnawati. Setelah itu saksi Irman meminta saksi korban Ujang untuk datang ke Dealer Hyundai untuk dilakukan serah terima kendaraan mobil tersebut dengan disaksikan oleh sdr. Ari dan saksi Dzikri. Setelah dilakukan serah terima kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa membawa kendaraan mobil tersebut dan pada malam harinya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban sebagai kompensasi pembelian mobil menggunakan atas nama saksi korban Ujang.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan sdr, Ari juga menawarkan kepada terdakwa tentang pembelian kendaraan pada Dealer Toyota dengan DP atau uang muka rendah tehingga terdakwa tertarik lalu meminta kepada saksi korban Ujang untuk meminjam namanya guna keperluan pembelian kendaraan mobil hingga akhirnya saksi korban Ujang menyetujui dan dilakukan survey lokasi kerumah saksi korban oleh Bank Mandiri Finance. Setelah permohonan leasing dari Bank Mandiri Finance selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran DP atau uang muka kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada  sdr. Ari untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Hitam Metalik No Reg: F-1424-ZC tahun 2023 dengan atasnama Ujang Erwin. Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi korban dihubungi oleh sdr. Ari untuk datang ke Dealer Toyota Jl. Arif Rahman Hakim No. 17 Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk melakukan serah terima kendaraan mobil tersebut dengan disaksikan oleh sdr. Ari, terdakwa dan saksi Dzikri. Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban sebagai kompensasi pembelian mobil menggunakan atas nama saksi korban Ujang.
  • Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk meminjam namanya lagi dalam pembelian kendaraan mobil hingga pada akhirnya saksi korban Ujang menyetujuinya dan dilakukan survey lokasi kerumah saksi korban oleh Adira Finance. Setelah permohonan leasing disetujui oleh Adira Finance selanjutnya terdakwa membayar DP atau uang muka kepada PT. Internusa Hyundai Cianjur kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lma juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan Hyundai Stargazer warna abu-abu muda No Reg: F01890-ZC tahun 2023 atasnama Nolis Isnawati. Selanjutnya beberapa hari kemudian dilakukan serah terima kendaraan mobil tersebut dirumah saksi korban dengan disaksikan oleh sdr. Ari, saksi Irman dan saksi Dzikri. Setelah dilakukan serah terima kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa membawa kendaraan mobil tersebut dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi korban sebagai kompensasi pembelian mobil menggunakan atas nama saksi korban Ujang.
  • Bahwa atas 3 (tiga) kendaraan mobil yakni kendaraan Hyundai Stargazer Prime A/T warna Putih No Reg: F-1799-ZC, kendaraan Toyota Avanza Hitam Metalik No Reg: F-1424-ZC dan kendaraan Hyundai Stargazer warna abu-abu muda No Reg: F01890-ZC setelah diterima oleh terdakwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Dzikri untuk membawa mobil tersebut kerumah terdakwa didaerah Jakarta. Selanjutnya 1 (satu) unit kendaraan Hyundai Stargazer Prime A/T warna Putih No Reg: F-1799-ZC terdakwa jual kepada sdr. Austra dengan harga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Hitam Metalik No Reg: F-1424-ZC terdakwa jual juga kepada sdr. Austra dengan harga Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit kendaraan Hyundai Stargazer warna abu-abu muda No Reg: F01890-ZC terdakwa jual kepada sdr. Bagus dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang kesemuanya tanpa disertai dengan bukti kepemilikan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Ujang Erwin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa Muhammad Choirul Bazar Als Irul Bin M Dinar Anwar pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dealer Toyota Jl. Arif Rahman Hakim No. 17 Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan/ atau bertempat di Dealer Hyundai Cianjur Jl. Raya Bandung No.115 Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa bermaksud ingin membeli kendaraan mobil baru namun karena nama terdakwa sudah di blacklist pada BI Checking sehingga akhirnya terdakwa dikenalkan kepada saksi Korban Ujang Erwin Bin (Alm) H. Asep melalui sdr. Ari yang merupakan SPV Hyundai dan saksi Irman yang merupakan sales Hyundai sekaligus tetangga dari saksi korban Ujang. Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2023 saksi korban Ujang datang ke Dealer Hyundai Cianjur tepatnya di Jl. Raya Bandung No.115 Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk bertemu dengan saksi Irman, sdr. Ari dan saksi Dzikri. Kemudian saksi Dzikri video call dengan terdakwa yang kemudian disambungkan kepada saksi korban. Lalu terdakwa memperkenal diri sebagai karyawan dari PT. WIKA dan bermaksud ingin meminjam nama korban untuk pembelian kendaraan mobil yang nantinya akan dipakai untuk operasional karyawan. Kemudian terdakwa menjanjikan kompensasi kepada saksi korban sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per unit apabila berhasil dalam pembelian kendaraan mobil dengan memakai nama saksi korban Ujang. Sehingga saksi korban setuju untuk namanya dipakai dalam pembelian mobil tersebut. Selanjutnya beberapahari kemudian tim survey Bank BCAFinance  datang kerumah saksi korban untuk melakukan survey lokasi. Beberapa hari kemudian  permohonan leasing dari Bank BCAFinance disetujui dan dilakukan pembayaran DP atau uang muka oleh terdakwa kepada PT. Internusa Hyundai Cianjur kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan Hyundai Stargazer Prime A/T warna Putih No Reg: F-1799-ZC Tahun 2023 dengan atas nama Nolis Isnawati. Setelah itu saksi Irman meminta saksi korban Ujang untuk datang ke Dealer Hyundai untuk dilakukan serah terima kendaraan mobil tersebut dengan disaksikan oleh sdr. Ari dan saksi Dzikri. Setelah dilakukan serah terima kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa membawa kendaraan mobil tersebut dan pada malam harinya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban sebagai kompensasi pembelian mobil menggunakan atas nama saksi korban Ujang.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan sdr, Ari juga menawarkan kepada terdakwa tentang pembelian kendaraan pada Dealer Toyota dengan DP atau uang muka rendah tehingga terdakwa tertarik lalu meminta kepada saksi korban Ujang untuk meminjam namanya guna keperluan pembelian kendaraan mobil hingga akhirnya saksi korban Ujang menyetujui dan dilakukan survey lokasi kerumah saksi korban oleh Bank Mandiri Finance. Setelah permohonan leasing dari Bank Mandiri Finance selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran DP atau uang muka kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada  sdr. Ari untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Hitam Metalik No Reg: F-1424-ZC tahun 2023 dengan atasnama Ujang Erwin. Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi korban dihubungi oleh sdr. Ari untuk datang ke Dealer Toyota Jl. Arif Rahman Hakim No. 17 Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk melakukan serah terima kendaraan mobil tersebut dengan disaksikan oleh sdr. Ari, terdakwa dan saksi Dzikri. Setelah penyerahan kendaraan mobil tersebut terdakwa membawanya lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban sebagai kompensasi pembelian mobil menggunakan atas nama saksi korban Ujang.
  • Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk meminjam namanya lagi dalam pembelian kendaraan mobil hingga pada akhirnya saksi korban Ujang menyetujuinya dan dilakukan survey lokasi kerumah saksi korban oleh Adira Finance. Setelah permohonan leasing disetujui oleh Adira Finance selanjutnya terdakwa membayar DP atau uang muka kepada PT. Internusa Hyundai Cianjur kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lma juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan Hyundai Stargazer warna abu-abu muda No Reg: F01890-ZC tahun 2023 atasnama Nolis Isnawati. Selanjutnya beberapa hari kemudian dilakukan serah terima kendaraan mobil tersebut dirumah saksi korban dengan disaksikan oleh sdr. Ari, saksi Irman dan saksi Dzikri. Setelah dilakukan serah terima kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa membawa kendaraan mobil tersebut dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi korban sebagai kompensasi pembelian mobil menggunakan atas nama saksi korban Ujang.
  • Bahwa atas 3 (tiga) kendaraan mobil yakni kendaraan Hyundai Stargazer Prime A/T warna Putih No Reg: F-1799-ZC, kendaraan Toyota Avanza Hitam Metalik No Reg: F-1424-ZC dan kendaraan Hyundai Stargazer warna abu-abu muda No Reg: F01890-ZC setelah diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Dzikri untuk membawa mobil tersebut kerumah terdakwa didaerah Jakarta. Selanjutnya 1 (satu) unit kendaraan Hyundai Stargazer Prime A/T warna Putih No Reg: F-1799-ZC terdakwa jual kepada sdr. Austra dengan harga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Hitam Metalik No Reg: F-1424-ZC terdakwa jual juga kepada sdr. Austra dengan harga Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit kendaraan Hyundai Stargazer warna abu-abu muda No Reg: F01890-ZC terdakwa jual kepada sdr. Bagus dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang kesemuanya tanpa disertai dengan bukti kepemilikan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Ujang Erwin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya