Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan atau pasal 10 Undang- Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, oleh Kepolisian Resort Cianjur Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Cianjur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|