Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.Sus/2024/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.FERI RIDIYANA Bin Alm AEP SAEPUDIN
2.PUTRA MARZATILLAH Bin NURDIN MADAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 467/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4516/M.2.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI RIDIYANA Bin Alm AEP SAEPUDIN[Penahanan]
2PUTRA MARZATILLAH Bin NURDIN MADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa I FERI RIDIYANA Bin (ALM) AEP SAEPUDIN bersama dengan Terdakwa II PUTRA MARZATILLAH Bin NURDIN MADAN, pada hari Selasa tanggal  17 September 2024, sekira Pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di depan took Toserba Slamet di Jalan Raya Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukann atau turut sera melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 17 September 2024, sekira jam 12.00 WIB Terdakwa II Putra Marzatillah Bin Nurdin Madan menelpon Terdakwa I Feri Ridiyana Bin (Alm) Aep Saepudin  yang  pada saat itu mengatakan akan menitip oabt jenis tramadol dan meminta Terdakwa I untuk menjualkan obat tersebut dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), lalu para Terdakwa janjian untuk bertemu di depan toko toserba slamet yang berada diJI. Raya cipanas kec. Cipanas kab. Cianjur, lalu sekira jam 13.00 WIB Terdakwa II memberikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 10 ( sepuluh) lembar kepada Terdakwa I. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa II kembali menelponTerdakwa I  mengatakan akan memberikan obat jenis TRAMADOL kembali kepada Terdakwa I , lalu para Terdakwa janjian untuk bertemu kembali di depan toko toserba slamet yang pada saat itu Terdakwa II  langsung memberikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 10 ( sepuluh) lembar.
  • Bahwa pada hari jum' at tanggal 20 September 2024, 13.00 Wib Terdakwa II  menelpon Terdakwa I dengan tujuan akan mengambil uang penjualan obat yang sebanyak 20 (dua puluh) lembar tersebut namun obat tersebut sempat terjual, lalu Terdakwa I  mengajak Terdakwa II  untuk bertemu di depan toko toserba slamet, hingga akhirnya sekira jam 15.00 Wib para Terdakwa bertemu kembali dan pada saat itu Terdakwa I  mengatakan kalau obat TRAMADOL tersebut belum sempat terjual namun Terdakwa I  memberikan uang pengganti terlebih dahul kepada Terdakwa II sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 15.00 WIB Pada saat Terdakwa I  sedang berada di depan toko alpamart yang berada di Kp. Pasir cina Ds. Cipendawa kec. Pacet Kab. Cianjur, Terdakwa I di hampiri oleh beberapa orang yang berpakaian Preman yaitu saksi Yudha Firmansyah dan Saksi Ripan Agustian langsung mengamankan Terdakwa I  dan di temukan barang bukti berupa 20 ( dua puluh) lembar obat jenis TRAMADOL yang pada saat itu di temukan di dalam bagasi sepeda motor Mio J warna biru, setelah itu Terdakwa I  di  intrograsi  terkait kepemilikan barang bukti obat tersebut yang dan pada saat itu Terdakwa I   mengatakan bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa II  yang di mana Terdakwa I  hanya membantu Terdakwa II  untuk menjual obat tersebut ,Selanjutnya Terdakwa I  di minta untuk menunjukan keberadaan Terdakwa II  tersebut dan akhirnya sekira jam 19.00 Wib Terdakwa II  tersebut di tangkap di rumahnya yang berada di Kp.Plamboyan Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, setelah itu para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa kantor Kepolisian Resor Cianjur.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 5126/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 14 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2608/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) ;

 

---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;--------

                                                                                    ATAU

      KEDUA:

 

---- Bahwa Terdakwa I FERI RIDIYANA Bin (ALM) AEP SAEPUDIN bersama dengan Terdakwa II PUTRA MARZATILLAH Bin NURDIN MADAN, pada hari Selasa tanggal  17 September 2024, sekira Pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di depan took Toserba Slamet di Jalan Raya Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukann atau turut sera melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat kerasperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 17 September 2024, sekira jam 12.00 WIB Terdakwa II Putra Marzatillah Bin Nurdin Madan menelpon Terdakwa I Feri Ridiyana Bin (Alm) Aep Saepudin  yang  pada saat itu mengatakan akan menitip oabt jenis tramadol dan meminta Terdakwa I untuk menjualkan obat tersebut dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), lalu para Terdakwa janjian untuk bertemu di depan toko toserba slamet yang berada diJI. Raya cipanas kec. Cipanas kab. Cianjur, lalu sekira jam 13.00 WIB Terdakwa II memberikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 10 ( sepuluh) lembar kepada Terdakwa I. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa II kembali menelponTerdakwa I  mengatakan akan memberikan obat jenis TRAMADOL kembali kepada Terdakwa I , lalu para Terdakwa janjian untuk bertemu kembali di depan toko toserba slamet yang pada saat itu Terdakwa II  langsung memberikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 10 ( sepuluh) lembar.
  • Bahwa pada hari jum' at tanggal 20 September 2024, 13.00 Wib Terdakwa II  menelpon Terdakwa I dengan tujuan akan mengambil uang penjualan obat yang sebanyak 20 (dua puluh) lembar tersebut namun obat tersebut sempat terjual, lalu Terdakwa I  mengajak Terdakwa II  untuk bertemu di depan toko toserba slamet, hingga akhirnya sekira jam 15.00 Wib para Terdakwa bertemu kembali dan pada saat itu Terdakwa I  mengatakan kalau obat TRAMADOL tersebut belum sempat terjual namun Terdakwa I  memberikan uang pengganti terlebih dahul kepada Terdakwa II sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 15.00 WIB Pada saat Terdakwa I  sedang berada di depan toko alpamart yang berada di Kp. Pasir cina Ds. Cipendawa kec. Pacet Kab. Cianjur, Terdakwa I di hampiri oleh beberapa orang yang berpakaian Preman yaitu saksi Yudha Firmansyah dan Saksi Ripan Agustian langsung mengamankan Terdakwa I  dan di temukan barang bukti berupa 20 ( dua puluh) lembar obat jenis TRAMADOL yang pada saat itu di temukan di dalam bagasi sepeda motor Mio J warna biru, setelah itu Terdakwa I  di  intrograsi  terkait kepemilikan barang bukti obat tersebut yang dan pada saat itu Terdakwa I   mengatakan bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa II  yang di mana Terdakwa I  hanya membantu Terdakwa II  untuk menjual obat tersebut ,Selanjutnya Terdakwa I  di minta untuk menunjukan keberadaan Terdakwa II  tersebut dan akhirnya sekira jam 19.00 Wib Terdakwa II  tersebut di tangkap di rumahnya yang berada di Kp.Plamboyan Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, setelah itu para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa kantor Kepolisian Resor Cianjur.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 5126/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 14 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
        1. Barang bukti dengan nomor 2608/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

 --- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;   

Pihak Dipublikasikan Ya