Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur bernama Gendhis Sekar Sari, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Cianjur, 17 Agustus 2010 untuk menjual satu bidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 03157/Desa Bojong, NIB 10.13.13.11.00707, Surat Ukur Nomor 230/2004 seluas 102 m2 (seratus dua meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah Utami (Pemohon), Lucia Ratnatammi Gupitasari, dan Gendhis Sekar Sari yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
- Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.
|