Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Cjr DEDE ROSIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDE ROSIDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon yang bernama : Dede Rosidin, selaku orang tua yang diberi kekuasaan terhadap 2 (dua) orang anaknya yang masih dibawah umur, yang bernama : Alfi Keyla Azzahra dan Muhammad Hamdan Almanan, untuk mewakili melakukan Tindakan hukum;

3. Memberi ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri serta mewakili 2 (dua) orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : Alfi Keyla Azzahra dan Muhammad Hamdan Almanan bersama-sama dengan ahli waris lainnya. Untuk menjaminkan terhadap harta berupa :

“Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01080/Sindangjaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, terteletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Ciranjang, Desa Sindangjaya, Kp. Pasir Nangka, Surat Ukur Nomor 01456/2020, Luas : 142 M2(Seratus Empat Puluh Dua Meter Persegi,) tercatat atas nama : Dede Rosidin (Pemohon)”;

4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak