Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2024/PN Cjr | H ABDURAHMAN SALEH | 1.Perseroan Terbatas Japfa Comfeed Indonesia Tbk 2.Direktur Utama PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2024/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalan Provisi: memerintahkan kepada Turut Tergugat agar tidak mengganggu, melakukan dan atau mengeluarkan kebijakan kebijakan atas obyek tanah Jaminan tersebut yang sifatnya merugikan Penggugat, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Akta Hak Tanggungan Pertama No. 655/25CJ4/1996, yang dilaksanakan pada tanggal 02-10-1996, dihadapan Suhandi Suryasaputra selaku PPAT di Kabupaten Cianjur, dengan nilai sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Tergugat I, adalah tidak syah, mengandung cacat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1157 Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Gambar Situasi Tanggal 26-4-1994 Nomor:1969, Luas 3940 M2 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) tercatat atas nama Tergugat I, yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Turut Tergugat harus dinyatakan tidak syah, mengandung cacat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang terdiri dari: a. Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); b. Kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); 6. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini; 8. Menyatakan terhadap putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul adanya verzet, banding dan kasasi (uitvoerbar bij voorad) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |