Bahwa tersangka JAMALUDDIN dapat disangka telah melakukan Tindak pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira jam 17.30 Wib di halaman Gedung Assakinah Jln. K.h. Abdullah Bin Nuh Kel. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur, yang dilakukan oleh tersangka JAMALUDDIN dengan cara menampar Sdr. ALIEF IRFAN sebanyak 1 (Satu) kali kearah pipi sebelah kiri, perbuatan tersangka mengakibatkan korban Sdr. ALIEF IRFAN mengalami luka memar kemerahan dan luka tersebut tidak menyebabkan halangan dalam melakukan kegiatan/aktivitas sehari-hari.
Sebagai dimaksud dalam bunyi Pasal 352 K.U.H.Pidana. |