Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, tanggal dan tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor B5895565 tertulis dan terbaca Nenti Mulyani BT Oleh Tamami, lahir di Cianjur, 26 Agustus 1984 diperbaiki menjadi Nenti Mulyani, lahir di Cianjur, 25 Agustus 1985.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, tanggal dan tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|