Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. 1.AGUNG GUMILAR Alias UNYIL Bin Alm DUDUNG
2.ILHAM MAULANA YUSUP Bin AMAN SUPARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1009/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG GUMILAR Alias UNYIL Bin Alm DUDUNG[Penahanan]
2ILHAM MAULANA YUSUP Bin AMAN SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa I Agung Gumilar Als Unyil Bin (Alm) Dudung bersama dengan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup Bin Aman Suparman pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan kantor jasa pengiriman TIKI di Jalan Raya Sukabumi No.42 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanaMemproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I Agung Gumilar dihubungi melalui pesan Whatsaap oleh Terdakwa II Ilham Maulana Yusup yang mengatakan bahwa paket berisi obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lembar telah sampai di jasa pengiriman TIKI yang beralamat di Jalan Raya Sukabumi No.42 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, yang sebelumnya Terdakwa II Ilham Maulana Yusup memberitahu kepada Terdakwa I Agung Gumilar kalau Sdr. Obet (Dafrar Pencarian Orang) menyuruhnya untuk mengambil paket berisi obat Tramadol, Terdakwa II Ilham Maulana Yusup juga mengatakan kepada Terdakwa I Agung Gumilar bahwa akan diberi imbalan berupa 2 (dua) lembar obat Tramadol, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16:00 WIB  Terdakwa I Agung Gumilar dan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup bergegas menuju kantor TIKI untuk mengambil paket yang beralamat di Jalan Raya Sukabumi No.42 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dan sampai di kantor pengiriman TIKI sekira pukul 16: 30 WIB, lalu petugas kantor TIKI langsung memberikan paket tersebut kepada Terdakwa I Agung Gumilar dengan atas nama penerima paket Ilham Maulana Yusup yang berisi Obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lembar / 500 (lima ratus) butir yang dibalut memakai bungkus plastic warna hitam berbentuk kotak, lalu para Terdakwa menerima paket tersebut dan dibawa keluar kantor TIKI, kemudian pada saat Terdakwa I Agung Gumilar dan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup selesai mengambil paket dan dibawa keluar dari kantor TIKI para Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian yang kemudian menggeledah badan dan pakain para Terdakwa. Ditemukanlah yang pada saat itu 1 (satu) bungkus plastik berisi obat Tramadol berada pada tangan / penguasaan Terdakwa I Agung Gumilar, kemudian petugas kepolisian bersama para Terdakwa dibawa menuju tempat tempat tinggal Terdakwa I Agung Gumilar  yang beralamat di Kampung Cileueur Rt. 004 Rw. 001 Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, guna menggeledah rumah Terdakwa I Agung Gumilar yang selanjutnya ditemukan obat Trihexyphenidyl sebanyak 107 (seratus tujuh) lembar / 1070 (seribu tujuh puluh) butir, kemudian dilakukan pula penggeledahan dirumah Terdakwa II Ilham Maulana Yusup yang beralamat di Kampung Cibarengkok Rt. 002 Rw. 001 Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti obat Trihexyphenidyl sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir dan obat Hexymer sebanyak 404 (empat ratus empat) didalam plastic klip warna biru yang disimpan di lemari pakaian rumah Terdakwa II Ilham Maulana Yusup,setelah penggeledahan para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa adapun Terdakwa I Agung Gumilar mendapatkan obat Trihexyphenidyl tersebut awalnya sekitar 2 (dua) minggu yang lalu dihubungi oleh Sdr. Tile (Daftar Pencarian Orang) yang menyuruh Terdakwa I Agung Gumilar untuk mengambil paket berisi obat Trihexyphenidyl sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar di jasa pengiriman TIKI, setelah Terdakwa I Agung Gumilar dan Terdakwa Ilham Maulana Yusup mengambil paket isi obat dari kantor TIKI, para Terdakwa pun pulang kerumah Terdakwa I Agung Gumilar, dan Terdakwa I Agung Gumilar menjual 13 (tiga belas) lembar obat Trihexypenidyl kepada Terdakwa II Ilham Maulana Yusup dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa dari obat tersebut Terdakwa I Agung Gumilar simpan pada lemari pakaian rumahnya,
  • Bahwa obat Hexymer dan Trihexyphenedyl yang ditemukan dirumah Terdakwa II Ilham Maulana Yusup tersebut semuanya milik Sdr. Tile yang dititipkan sekitar 2 (dua) minggu sebelum tertangkap kepada Terdakwa I Agung Gumilar dan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup dan yang menyuruhnya untuk dijual.
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini para Terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan Para Terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 6416/NOF/2024 pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I Agung Gumilar Als Unyil Bin (Alm) Dudung dan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup Bin Aman Suparman dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
  1. 3456/2024/OF berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  2. 3457/2024/OF berupa Tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexypgenidyl
  3. 3458/2024/OF berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------

                                                                              ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I Agung Gumilar Als Unyil Bin (Alm) Dudung bersama dengan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup Bin Aman Suparman pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan kantor jasa pengiriman TIKI di Jalan Raya Sukabumi No.42 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanaTidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I Agung Gumilar dihubungi melalui pesan Whatsaap oleh Terdakwa II Ilham Maulana Yusup yang mengatakan bahwa paket berisi obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lembar telah sampai di jasa pengiriman TIKI yang beralamat di Jalan Raya Sukabumi No.42 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, yang sebelumnya Terdakwa II Ilham Maulana Yusup memberitahu kepada Terdakwa I Agung Gumilar kalau Sdr. Obet (Dafrar Pencarian Orang) menyuruhnya untuk mengambil paket berisi obat Tramadol, Terdakwa II Ilham Maulana Yusup juga mengatakan kepada Terdakwa I Agung Gumilar bahwa akan diberi imbalan berupa 2 (dua) lembar obat Tramadol, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16:00 WIB  Terdakwa I Agung Gumilar dan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup bergegas menuju kantor TIKI untuk mengambil paket yang beralamat di Jalan Raya Sukabumi No.42 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dan sampai di kantor pengiriman TIKI sekira pukul 16: 30 WIB, lalu petugas kantor TIKI langsung memberikan paket tersebut kepada Terdakwa I Agung Gumilar dengan atas nama penerima paket Ilham Maulana Yusup yang berisi Obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lembar / 500 (lima ratus) butir yang dibalut memakai bungkus plastic warna hitam berbentuk kotak, lalu para Terdakwa menerima paket tersebut dan dibawa keluar kantor TIKI, kemudian pada saat Terdakwa I Agung Gumilar dan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup selesai mengambil paket dan dibawa keluar dari kantor TIKI para Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian yang kemudian menggeledah badan dan pakain para Terdakwa. Ditemukanlah yang pada saat itu 1 (satu) bungkus plastik berisi obat Tramadol berada pada tangan / penguasaan Terdakwa I Agung Gumilar, kemudian petugas kepolisian bersama para Terdakwa dibawa menuju tempat tempat tinggal Terdakwa I Agung Gumilar  yang beralamat di Kampung Cileueur Rt. 004 Rw. 001 Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, guna menggeledah rumah Terdakwa I Agung Gumilar yang selanjutnya ditemukan obat Trihexyphenidyl sebanyak 107 (seratus tujuh) lembar / 1070 (seribu tujuh puluh) butir, kemudian dilakukan pula penggeledahan dirumah Terdakwa II Ilham Maulana Yusup yang beralamat di Kampung Cibarengkok Rt. 002 Rw. 001 Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti obat Trihexyphenidyl sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir dan obat Hexymer sebanyak 404 (empat ratus empat) didalam plastic klip warna biru yang disimpan di lemari pakaian rumah Terdakwa II Ilham Maulana Yusup, setelah penggeledahan para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa Adapun Terdakwa I Agung Gumilar mendapatkan obat Trihexyphenidyl tersebut awalnya sekitar 2 (dua) minggu yang lalu dihubungi oleh Sdr. Tile (Daftar Pencarian Orang) yang menyuruh Terdakwa I Agung Gumilar untuk mengambil paket berisi obat Trihexyphenidyl sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar di jasa pengiriman TIKI, setelah Terdakwa I Agung Gumilar dan Terdakwa Ilham Maulana Yusup mengambil paket isi obat dari kantor TIKI, para Terdakwa pun pulang kerumah Terdakwa I Agung Gumilar, dan Terdakwa I Agung Gumilar menjual 13 (tiga belas) lembar obat Trihexypenidyl kepada Terdakwa II Ilham Maulana Yusup dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa dari obat tersebut Terdakwa I Agung Gumilar simpan pada lemari pakaian rumahnya,
  • Bahwa obat Hexymer dan Trihexyphenedyl yang ditemukan dirumah Terdakwa II Ilham Maulana Yusup tersebut semuanya milik Sdr. Tile yang dititipkan sekitar 2 (dua) minggu sebelum tertangkap kepada Terdakwa I Agung Gumilar dan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup dan yang menyuruhnya untuk dijual.
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini para Terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan Para Terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 6416/NOF/2024 pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I Agung Gumilar Als Unyil Bin (Alm) Dudung dan Terdakwa II Ilham Maulana Yusup Bin Aman Suparman dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
  1. 3456/2024/OF berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  2. 3457/2024/OF berupa Tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexypgenidyl
  3. 3458/2024/OF berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya