Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Cjr ASWAL Bin M. YUSUF Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 19 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASWAL Bin M. YUSUF
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan  dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo. 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polri Resor Cianjur Satuan Reserse Kriminal adalah tidak terbukti, tidak Sah, Bertentangan dengan Hukum dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/127/VIII/2021/Sat Reskrim, Tgl. 04 Agustus 2021 yang telah menetapkan PEMOHON sebagai tersangka;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/VIII/2020/RES CJR, tanggal 26 Agustus 2020 dan menghentikan  perintah Penyidikan terhadap PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), sehingga total kerugian  seluruhnya sebesar Rp. 1.060.000.000,- ( satu milyar enam puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON.
  8. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka  kepada PEMOHON lewat Media Massa di Ibu Kota selama 2 ( dua ) hari bertutut-turut.
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya