Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. ABDUL AZIS Bin ENANG SAEPULOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-300/M.2.27.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS Bin ENANG SAEPULOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS BIN ENANG SAEPULOH pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di ruas jalan Raya Bandung, di Kampung Cipeuyeum Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan korban luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa berangkat dari Haurwangi  menuju ke daerah Cipeuyeum Bersama dengan saksi  NUNU SETIANDI menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol F 2789 YP untuk membeli minuman keras dengan kecepatan 60km/jam, sewaktu  menempuh jalan lurus datar Terdakwa mendahului kendaraan sepeda motor (identitas tidak diketahui) dengan mengambil jalur kanan, setelah berhasil melalui sepeda motor yang berada didepan kemudian dengan kecepatan tinggi tedakwa kembali menyusul kendaraan mobil pick up (identitas tidak diketahui), pada saat terdakwa berhasil mendahului mobil Pick Up tersebut dari arah berlawanan Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor dengan Nopol F 6778 WAU yang di kendarai oleh Sdr. DENI MARKUS (Alm) yang melaju dari arah Cianjur-Bandung hanya berjarak 1,5 m (satu koma lima meter), oleh karena itu Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang ia kendarai sehingga Tedakwa menabrak bagian depan Kendaraan sepeda motor Nopol F 6778 WAU yang dikendarai oleh korban DENI MARKUS (Alm) yang membuat Terdakwa dan saksi NUNU SETIANDI terpental sampai ke bahu jalan sebelah kanan, namun korban DENI MARKUS (alm) terpental kejalan dan mengeluarkan darah dari mulut dan tidak sadarkan diri;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 000/003/Pkm.Rjm/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 atas nama DENI MARKUS NURMIN yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. SANDA ADHITA GUSWINDAR menerangkan telah melakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 didapatkan hasil;
  1. Pasien datang ke UGD Puskesmas DTP Rajamandala dalam keadaan tidak ada denyut nadi, tidak ada nafas;
  2. Patah ditulang pelipis sebelah kiri;
  3. Patah di rahang sebelah kanan;
  4. Robek disebelah mata kana ±5 cm, robek di lengan bawah kana ±3 cm, robek di paha kanan ±15 cm,
  5. Perdarahan hebat dari hidung, mulut dan kedua telinga;
  6. Lecet di punggung tangan, lutut dan betis
  7. Patah dipaha atas;

Bahwa akibat kejadian teresbut korban meninggal dunia pada tanggal 05 November 2025 pukul 18.30 WIB sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 000/001/Pkm.Rjm/XI/2025 Tanggal 07 November 2025

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 59/Vis/RSU/XI/2025 tertanggal 19 November 2025 atas nama NUNU SETIANDI yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Meviaf Benny Tanio SP. BS., dan dr. Syfa Putri Ayumi dengan kesimpulan pada pasien laki – laki berumur lebih kurang dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata patah tulang pada tempurung kepala atau bagian atas tengkorak (vault of skull) akibat kekerasan tumpul;

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4)  Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;----------------

Pihak Dipublikasikan Ya