Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.643.417.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil Rp.83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) karena menimbulkan penderitaan, tekanan psikologis, hilangnya kepercayaan, dan kerugian nama baik Penggugat di mata masyarakat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia (YML) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ET AEQUO ET BONO). |