Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.Yudi Ginanjar Als Aspal Bin (Alm) Dudu Zaenal Husen
2.Dede Mulyadi Bin (Alm) Enjang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1933/M.2.27.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yudi Ginanjar Als Aspal Bin (Alm) Dudu Zaenal Husen[Penahanan]
2Dede Mulyadi Bin (Alm) Enjang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa 1 Yudi Ginanjar Als Aspal Bin (Alm) Dudu Zaenal Husen bersama-sama dengan Terdakwa 2 Dede Mulyadi Bin (Alm) Enjang pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Februari 2025 bertempat di Ruko Photo Copy tepatnya di Jl. KH Saleh Kp. Pabuaran Ds/Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan berawal ketika terdakwa 1 Yudi Ginanjar Als Aspal Bin (Alm) Dudu Zaenal Husen bersama-sama dengan Terdakwa 2 Dede Mulyadi Bin (Alm) Enjang bersepakat untuk melakukan pencurian. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 tiba di  Ruko Photo Copy tepatnya di Jl. KH Saleh Kp. Pabuaran Ds/Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan membawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah sarung. Selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 masuk melalui pintu samping ruko tersebut dengan cara mencongkel atau merusak Grendel kunci pintu kayu dan trails ointu ruko dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 berhasil masuk kedalam ruko tersbut dan mengambil 27 (dua puluh tujuh) buah stop kontak dan colokan Listrik, 24 (dua puluh empat) buah lampu bohlam berbagai merk dan ukuran watt, 22 (dua puluh dua) spidol merk Snowman Boardmarker, 7 (tujuh) rim kertas HVS, 1 (satu) buah kipas angin merk Sanex, 3 (tiga) buah obeng taspen, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah layer monitor merk Votre ukuran 14 Inci, 1 (satu) set Speaker aktif, 1 (satu) buah terminal colokan Listrik, 1 (satu) gulung kabel Listrik warna putih, 1 (satu) buah kipas angin gantung yang kesemuanya dibawa dengan dimasukan kedalam sarung secara bergantian lalu dibawa dan disimpan dirumah terdakwa 1 tepatnya di Jl. KH Saleh RT 01/04 Kel. Sayang Kec. Cianjur   Kab. Cianjur.
  • Bahwa sekitar pukul 06.00 WIB saksi Lina Maryanti dan saksi Muhammad Gibran Almanfarisi tiba di ruko tersebut dan mendapati pintu ruko dalam kaadan rusak dan barang-barang sudah berantakan dan sebagian hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cianjur Kota.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Yudi Ginanjar Als Aspal Bin (Alm) Dudu Zaenal Husen bersama-sama dengan Terdakwa 2 Dede Mulyadi Bin (Alm) Enjang dalam mengambil 27 (dua puluh tujuh) buah stop kontak dan colokan Listrik, 24 (dua puluh empat) buah lampu bohlam berbagai merk dan ukuran watt, 22 (dua puluh dua) spidol merk Snowman Boardmarker, 7 (tujuh) rim kertas HVS, 1 (satu) buah kipas angin merk Sanex, 3 (tiga) buah obeng taspen, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah layer monitor merk Votre ukuran 14 Inci, 1 (satu) set Speaker aktif, 1 (satu) buah terminal colokan Listrik, 1 (satu) gulung kabel Listrik warna putih, 1 (satu) buah kipas angin gantung tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Lina Maryanti.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 Yudi Ginanjar Als Aspal Bin (Alm) Dudu Zaenal Husen bersama-sama dengan Terdakwa 2 Dede Mulyadi Bin (Alm) Enjang dalam mengambil 27 (dua puluh tujuh) buah stop kontak dan colokan Listrik, 24 (dua puluh empat) buah lampu bohlam berbagai merk dan ukuran watt, 22 (dua puluh dua) spidol merk Snowman Boardmarker, 7 (tujuh) rim kertas HVS, 1 (satu) buah kipas angin merk Sanex, 3 (tiga) buah obeng taspen, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah layer monitor merk Votre ukuran 14 Inci, 1 (satu) set Speaker aktif, 1 (satu) buah terminal colokan Listrik, 1 (satu) gulung kabel Listrik warna putih, 1 (satu) buah kipas angin gantung mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya