Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI ANIS RANISA Binti JAJANG HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIS RANISA Binti JAJANG HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa Anis Ranisa Binti Jajang Hermawan pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. KB Financia Multi Finance Kredit Plus Unit Cianjur tepatnya di Jl. KH Abdullah Bin Nuh No. 30 Kel. Pamoyanan Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa Anis Ranisa yang merupakan karyawan PT. KB Financia Multi Finance Kredit Plus Unit Cianjur yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan dalam jabatannya sebagai Customer Relation Officer (CRO) sebagaimana dalam Surat Perjanjian Mitra Kerja Kerjasama/Keagenan - CRO Tradisional No: PKS/CRO/XI/2022/00000159 tertanggal 14 November 2022. Bahwa adapun salah satu tugas terdakwa adalah mempersiapkan, melengkapi, mengumpulkan serta meneliti dengan cermat kebenaran, kelengkapan dari setiap data dalam formular permohonan kredit dan dokumen pendukungnya yang wajib diisi dan ditandatangani oleh setiap calon konsumen. Selanjutnya pada waktu yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa sebagai Customer Relation Officer (CRO) melihat system yang ada pada computer dengan maksud mengecek nama-nama konsumen yang masih memiliki limit besar sehingga timbul niat terdakwa untuk memakai nama-nama konsumen tersebut untuk pengajuan kredit kembali yang kemudian terdakwa ambil barangnya dan digunakan kemanfaatannya oleh terdakwa.
  • Bahwa adapun cara terdakwa pada sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 adalah dengan menghubungi nasabah yang sebelumnya pernah terdakwa proses pengajuan kredit. Kemudian terdakwa mendatangi nasabah tersebut dan menawarkan untuk pengajuan kredit kembali melalui terdakwa dengan cara memohon dan membujuk kepada para nasabah untuk meminjam nama nasabah dalam pengajuan kredit seolah-olah handphone yang akan diajukan untuk keperluan keluarga terdakwa dan terdakwa berjanji akan Amanah serta akan membayar cicilan tersebut. Atas ucapan dari terdakwa tersebut sehingga para nasabah merasa percaya kepada terdakwa dan menyetujui untuk dipinjam Namanya dalam pengajuan kredit handphone dalam Perusahaan terdakwa.  Adapun cara terdakwa memproses pengajuan kredit tersebut melalui aplikasi CRO yaitu E-Form di handphone terdakwa lalu terdakwa menginput identitas konsumen, nama toko, jenis barang yang akan diajukan kredit dan harga barang tersebut. Setelah itu ada notifikasi masuk ke handphone nasabah. Lalu terdakwa meminjam handphone nasabah dan masuk ke aplikasi Kredit Plus Mobile untuk melakukan verifikasi permohonan pengajuan kredit setelah itu saksi Indah menandatanganinya. Setelah menunggu beberapa menit akan muncu notifikasi persetujuan pengajuan kredit  pada aplikasi Kredit Plus Mobile. Setelah itu terdakwa menghubungi promotor toko untuk mengantarkan barang sesuai pesanan ke Alamat nasabah. Setelah barang diantar kealamat pesanan selanjutnya terdakwa membuka kotak handphone tersebut dan mengecek nomor IMEI dan memasukannya ke aplikasi Deasy setelah itu terdakwa melakukan selfie bersama dengan nasabah beserta Dus Handphone dan mengirimkannya kepada admin Kredit Plus untuk melakukan pembayaran kepada toko. Setelah selesai terdakwa membawa handphone tersebut dan terdakwa nikmati kemanfaatannya dengan cara menjual kembali handphone tersebut lalu hasilnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Bahwa keseluruahan nasabah yang terdakwa pinjam Namanya untuk pengajuan kredit lalu terdakwa ambil barangnya serta terdakwa nikmati manfaatnya adalah sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa sekitar tanggal 25 Mei 2024 saksi  Husain Arman selaku Head Collection PT KB Finansia Multi Finance dan saksi Rian Marchiana selaku Kepala Cabang PT KB Finansia Multi Finance melihat system adanya beberapa nasabah yang menunggak cicilan sehingga saksi Husain Arman konfirmasi kepada nasabah dan nasabah tersebut membenarkan bahwa Namanya telah dipinjam oleh terdakwa dalam pengajuan kredit. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan  Laporan Hasil Audit Internal Ref.001/LHAI/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 PT KB Finansia Multi Finance mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 408.080.000 (empat ratus delapan juta delapan puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

--------------Bahwa ia terdakwa Anis Ranisa Binti Jajang Hermawan pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. KB Financia Multi Finance Kredit Plus Unit Cianjur tepatnya di Jl. KH Abdullah Bin Nuh No. 30 Kel. Pamoyanan Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas pada sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 adalah dengan menghubungi nasabah yang sebelumnya pernah terdakwa proses pengajuan kredit. Kemudian terdakwa mendatangi nasabah tersebut dan menawarkan untuk pengajuan kredit kembali melalui terdakwa dengan cara memohon dan membujuk kepada para nasabah untuk meminjam nama nasabah dalam pengajuan kredit seolah-olah handphone yang akan diajukan untuk keperluan keluarga terdakwa dan terdakwa berjanji akan Amanah serta akan membayar cicilan tersebut. Atas ucapan dari terdakwa tersebut sehingga para nasabah merasa percaya kepada terdakwa dan menyetujui untuk dipinjam Namanya dalam pengajuan kredit handphone dalam Perusahaan terdakwa.  Adapun cara terdakwa memproses pengajuan kredit tersebut melalui aplikasi CRO yaitu E-Form di handphone terdakwa lalu terdakwa menginput identitas konsumen, nama toko, jenis barang yang akan diajukan kredit dan harga barang tersebut. Setelah itu ada notifikasi masuk ke handphone nasabah. Lalu terdakwa meminjam handphone nasabah dan masuk ke aplikasi Kredit Plus Mobile untuk melakukan verifikasi permohonan pengajuan kredit setelah itu saksi Indah menandatanganinya. Setelah menunggu beberapa menit akan muncu notifikasi persetujuan pengajuan kredit pada aplikasi Kredit Plus Mobile. Setelah itu terdakwa menghubungi promotor toko untuk mengantarkan barang sesuai pesanan ke Alamat nasabah. Setelah barang diantar kealamat pesanan selanjutnya terdakwa membuka kotak handphone tersebut dan mengecek nomor IMEI dan memasukannya ke aplikasi Deasy setelah itu terdakwa melakukan selfie bersama dengan nasabah beserta Dus Handphone dan mengirimkannya kepada admin Kredit Plus untuk melakukan pembayaran kepada toko. Setelah selesai terdakwa membawa handphone tersebut dan terdakwa nikmati kemanfaatannya dengan cara menjual kembali handphone tersebut lalu hasilnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Bahwa keseluruahan nasabah yang terdakwa pinjam Namanya untuk pengajuan kredit lalu terdakwa ambil barangnya serta terdakwa nikmati manfaatnya adalah sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekitar tanggal 25 Mei 2024 saksi  Husain Arman selaku Head Collection PT KB Finansia Multi Finance dan saksi Rian Marchiana selaku Kepala Cabang PT KB Finansia Multi Finance melihat system adanya beberapa nasabah yang menunggak cicilan sehingga saksi Husain Arman konfirmasi kepada nasabah dan nasabah tersebut membenarkan bahwa Namanya telah dipinjam oleh terdakwa dalam pengajuan kredit. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan  Laporan Hasil Audit Internal Ref.001/LHAI/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 PT KB Finansia Multi Finance mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 408.080.000 (empat ratus delapan juta delapan puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

-------Bahwa ia terdakwa Anis Ranisa Binti Jajang Hermawan pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. KB Financia Multi Finance Kredit Plus Unit Cianjur tepatnya di Jl. KH Abdullah Bin Nuh No. 30 Kel. Pamoyanan Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa Anis Ranisa yang merupakan karyawan PT. KB Financia Multi Finance Kredit Plus Unit Cianjur yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan dalam jabatannya sebagai Customer Relation Officer (CRO) sebagaimana dalam Surat Perjanjian Mitra Kerja Kerjasama/Keagenan - CRO Tradisional No: PKS/CRO/XI/2022/00000159 tertanggal 14 November 2022. Bahwa adapun salah satu tugas terdakwa adalah mempersiapkan, melengkapi, mengumpulkan serta meneliti dengan cermat kebenaran, kelengkapan dari setiap data dalam formular permohonan kredit dan dokumen pendukungnya yang wajib diisi dan ditandatangani oleh setiap calon konsumen. Selanjutnya pada waktu yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa sebagai Customer Relation Officer (CRO) melihat system yang ada pada computer dengan maksud mengecek nama-nama konsumen yang masih memiliki limit besar sehingga timbul niat terdakwa untuk memakai nama-nama konsumen tersebut untuk pengajuan kredit kembali yang kemudian terdakwa ambil barangnya dan digunakan kemanfaatannya oleh terdakwa.
  • Bahwa adapun cara terdakwa pada sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 adalah dengan menghubungi nasabah yang sebelumnya pernah terdakwa proses pengajuan kredit. Kemudian terdakwa mendatangi nasabah tersebut dan menawarkan untuk pengajuan kredit kembali melalui terdakwa dengan cara memohon dan membujuk kepada para nasabah untuk meminjam nama nasabah dalam pengajuan kredit seolah-olah handphone yang akan diajukan untuk keperluan keluarga terdakwa dan terdakwa berjanji akan Amanah serta akan membayar cicilan tersebut. Atas ucapan dari terdakwa tersebut sehingga para nasabah merasa percaya kepada terdakwa dan menyetujui untuk dipinjam Namanya dalam pengajuan kredit handphone dalam Perusahaan terdakwa.  Adapun cara terdakwa memproses pengajuan kredit tersebut melalui aplikasi CRO yaitu E-Form di handphone terdakwa lalu terdakwa menginput identitas konsumen, nama toko, jenis barang yang akan diajukan kredit dan harga barang tersebut. Setelah itu ada notifikasi masuk ke handphone nasabah. Lalu terdakwa meminjam handphone nasabah dan masuk ke aplikasi Kredit Plus Mobile untuk melakukan verifikasi permohonan pengajuan kredit setelah itu saksi Indah menandatanganinya. Setelah menunggu beberapa menit akan muncu notifikasi persetujuan pengajuan kredit  pada aplikasi Kredit Plus Mobile. Setelah itu terdakwa menghubungi promotor toko untuk mengantarkan barang sesuai pesanan ke Alamat nasabah. Setelah barang diantar kealamat pesanan selanjutnya terdakwa membuka kotak handphone tersebut dan mengecek nomor IMEI dan memasukannya ke aplikasi Deasy setelah itu terdakwa melakukan selfie bersama dengan nasabah beserta Dus Handphone dan mengirimkannya kepada admin Kredit Plus untuk melakukan pembayaran kepada toko. Setelah selesai terdakwa membawa handphone tersebut dan terdakwa nikmati kemanfaatannya dengan cara menjual kembali handphone tersebut lalu hasilnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Bahwa keseluruahan nasabah yang terdakwa pinjam Namanya untuk pengajuan kredit lalu terdakwa ambil barangnya serta terdakwa nikmati manfaatnya adalah sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekitar tanggal 25 Mei 2024 saksi  Husain Arman selaku Head Collection PT KB Finansia Multi Finance dan saksi Rian Marchiana selaku Kepala Cabang PT KB Finansia Multi Finance melihat system adanya beberapa nasabah yang menunggak cicilan sehingga saksi Husain Arman konfirmasi kepada nasabah dan nasabah tersebut membenarkan bahwa Namanya telah dipinjam oleh terdakwa dalam pengajuan kredit. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan  Laporan Hasil Audit Internal Ref.001/LHAI/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 PT KB Finansia Multi Finance mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 408.080.000 (empat ratus delapan juta delapan puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya