Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2025/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | 1.BUDI ENDAN SARIPUDIN Alias ENAN Bin ECE 2.ADRI WILDAN RASADI Bin NAJMUDIN 3.INDRA LESMANA Alias BEGOD Bin SOBAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-142/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa I Budi Endan Saripudin Alias Enan Bin Ece, terdakwa II Adri Wildan Rasadi Bin Najmudin dan terdakwa III Indra Lesmana Alias Begod Bin Sobar pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Selakopi Desa Parakantugu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |