Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.BUDI ENDAN SARIPUDIN Alias ENAN Bin ECE
2.ADRI WILDAN RASADI Bin NAJMUDIN
3.INDRA LESMANA Alias BEGOD Bin SOBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-142/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI ENDAN SARIPUDIN Alias ENAN Bin ECE[Penahanan]
2ADRI WILDAN RASADI Bin NAJMUDIN[Penahanan]
3INDRA LESMANA Alias BEGOD Bin SOBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa I Budi Endan Saripudin Alias Enan Bin Ece, terdakwa II Adri Wildan Rasadi Bin Najmudin dan terdakwa III Indra Lesmana Alias Begod Bin Sobar pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Selakopi Desa Parakantugu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam nomor polisi F 4947 X dengan membawa 1 (satu) buah kunci T berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan mereka ambil, selanjutnya para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat Nopol T 3935 KF  warna hitam yang sedang terparkir dipinggir jalan rumah saksi Ilham Muhammad Fauzi yang beralamat di Kampung Selakopi Desa Parakantugu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur lalu para terdakwa mendekatinya kemudian terdakwa Indra Lesmana turun dari sepeda motor lalu langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya sudah dipersiapkan sedangkan terdakwa Budi Endan dan terdakwa Adri Wildan memantau situasi keadaan sekitar, selanjutnya setelah sepeda motor tersebut menyala terdakwa Indra Lesmana membawanya dan terdakwa Budi Endan bersama terdakwa Adri Wildan mengikutinya dari belakang namun sekitar 200 meter dari tempat kejadian tersebut sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa Indra Lesmana habis bensinnya kemudian para terdakwa diamankan oleh saksi Ilham Muhamad Fauzi dan warga sekitar;
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Ilham Muhamad Fauzi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya