Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. REZA PRATAMA PUTRA Bin IWAN GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1013/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA PRATAMA PUTRA Bin IWAN GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa Reza Pratama Putra Bin Iwan Gunawan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 22.37 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bertempat di Alfamart Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sayang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa diajak saksi Ade Radiansyah (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) ke Alfamart Jalan Perintis Kemerdekaan dengan menggunakan sepeda motor vario Nomor Polisi F 4291 RY milik saksi Ade Radiansyah, selanjutnya setelah sampai ditempat tersebut terdakwa memantau situasi dan keadaan diluar  Alfamart sedangkan saksi Ade Radiansyah  masuk kedalam Alfamart dengan menggunakan helm dan masker serta membawa senjata tajam jenis golok kemudian saat didalam Alfamart saksi Ade Radiansyah mengeluarkan senjatam tajam jenis golok yang dibawanya sehingga saksi Abdul Kahpi dan sdr. Gugun yang merupakan karyawan Alfamart langsung lari dan bersembunyi didalam kamar mandi, setelah itu membawa 63 bungkus rokok berbagai merk dari Alfamart tersebut ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Ade Radiansyah mengakibatkan Alfamart Jalan Perintis Kemerdekaan mengalami kerugian sekitar Rp. 1.970.142 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) ;

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2)  ke-2 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

  •  

--------- Bahwa ia terdakwa Reza Pratama Putra Bin Iwan Gunawan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 22.37 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bertempat di Alfamart Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sayang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa diajak saksi Ade Radiansyah (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) ke Alfamart Jalan Perintis Kemerdekaan dengan menggunakan sepeda motor vario Nomor Polisi F 4291 RY milik saksi Ade Radiansyah, selanjutnya setelah sampai ditempat tersebut terdakwa memantau situasi dan keadaan diluar  Alfamart sedangkan saksi Ade Radiansyah  masuk kedalam Alfamart dengan menggunakan helm dan masker serta membawa senjata tajam jenis golok kemudian saat didalam Alfamart saksi Ade Radiansyah mengeluarkan senjatam tajam jenis golok yang dibawanya sehingga saksi Abdul Kahpi dan sdr. Gugun yang merupakan karyawan Alfamart langsung lari dan bersembunyi didalam kamar mandi, setelah itu membawa 63 bungkus rokok berbagai merk dari Alfamart tersebut ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Ade Radiansyah mengakibatkan Alfamart Jalan Perintis Kemerdekaan mengalami kerugian sekitar Rp. 1.970.142 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) ;

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (1)  KUHPidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya