Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Cjr Dewi Ambarsari Nurhayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dewi Ambarsari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Frieda Russa Yuni
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk dapat menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 830/Batulawang kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat dengan total sebesar Rp 505.331.900,- (lima ratus lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)
  5. Membebankan segala biaya perkara kepada Para Tergugat berdasarkan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak