Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Cjr 1.Amir Idris Jean
2.Nur Laela Jean
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amir Idris Jean
2Nur Laela Jean
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan menurut hukum pengakuan anak kandung oleh Pemohon terhadap seorang anak perempuan bernama Neda Savannah Jean Jenis kelamin Perempuan, lahir di Cianjur, 21 Juni 2013 adalah sah anak biologis dari hubungan Para Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk dicatat tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama anak kedua Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak