| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa MOH TAUFIK HIDAYAT Bin DOPI FIRMAN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 17.57 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Panyaweuyan RT.003 RW.003 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 19 (sembilan belas) paket plastic bening berisikan narkotika jenis tembakau Sintetis seberat 7.09 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 17.57 WIB terdakwa memesan tembakau sintetis seberat 15 (lima belas) gram melalui akun instragram @retrocompany.corporation_ dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa baru mengirimkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, sedangkan untuk sisanya akan dibayarkan ketika narkotika jenis tembakau sintetis tersebut berhasil terjual habis, lalu akun instragram @retrocompany.corporation_ tersebut mengirim map / foto lokasi penyimpanan tembakau sintetis tersebut di daerah Cisarua-Bogor. Kemudian setelah terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis seberat 15 (lima belas) gram tersebut terdakwa merecah / membagi narkotika jenis tembakau sintetis menjadi 25 (dua puluh lima) paket, yang mana untuk 4 (empat) paket sudah berhasil dijual, 2 (dua) paket sudah terdakwa konsumsi sehingga tersisa 19 (sembilan belas) paket. Kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Kp. Panyaweuyan RT.003 RW.003 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket plastic bening berisikan narkotika jenis tembakau Sintetis seberat 7.09 gram (Netto) yang disimpan dalam kresek warna hitam di kamar mandi di bagian atas tempat penyimpanan barang lainnya dan ditemukan timbangan yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, sebelumnya terdakwa sudah berhasil menjual 4 (empat) paket tembakau sintetis tersebut dengan cara diposting melalui akun Instagram milik terdakwa dengan harga Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,- dari tanggal 23 September 2025 s/d 26 September 2025 lalu setelah pembeli mentransfer uangnya kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan lokasi penyimpanan / map narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6221/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8730 gram diberi nomor barang bukti 4890/2025/OF adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa MOH TAUFIK HIDAYAT Bin DOPI FIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MOH TAUFIK HIDAYAT Bin DOPI FIRMAN pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Panyaweuyan RT.003 RW.003 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa 19 (sembilan belas) paket plastic bening berisikan narkotika jenis tembakau Sintetis seberat 7.09 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Kp. Panyaweuyan RT.003 RW.003 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket plastic bening berisikan narkotika jenis tembakau Sintetis seberat 7.09 gram (Netto) yang disimpan dalam kresek warna hitam di kamar mandi di bagian atas tempat penyimpanan barang lainnya dan ditemukan timbangan yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, sebelumnya terdakwa sudah berhasil menjual 4 (empat) paket tembakau sintetis tersebut dengan cara diposting melalui akun Instagram milik terdakwa dengan harga Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,- dari tanggal 23 September 2025 s/d 26 September 2025 lalu setelah pembeli mentransfer uangnya kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan lokasi penyimpanan / map narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 17.57 WIB dengan cara membeli tembakau sintetis seberat 15 (lima belas) gram melalui akun instragram @retrocompany.corporation_ dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa baru mengirimkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui transfer bank dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, sedangkan untuk sisanya akan dibayarkan ketika narkotika jenis tembakau sintetis tersebut berhasil terjual habis, lalu akun instragram @retrocompany.corporation_ tersebut mengirim map / foto lokasi penyimpanan tembakau sintetis tersebut di daerah Cisarua-Bogor. Kemudian setelah terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis seberat 15 (lima belas) gram tersebut terdakwa merecah / membagi narkotika jenis tembakau sintetis menjadi 25 (dua puluh lima) paket, yang mana untuk 4 (empat) paket sudah berhasil dijual, 2 (dua) paket sudah terdakwa konsumsi sehingga tersisa 19 (sembilan belas) paket.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6221/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8730 gram diberi nomor barang bukti 4890/2025/OF adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa MOH TAUFIK HIDAYAT Bin DOPI FIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------- |