Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa MAHMUD SUBARKAH ALIAS ZUL BIN ADE SULAEMAN pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024, sekira 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam Lapas kelas II B Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narktika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menelepon Sdr. GUNAWAN (DPO) dengan maksud untuk meminta menurunkan sabu untuk Terdakwa jual, kemudian Sdr. GUNAWAN mengiyakan, lalu sekira pukul 13.00 WIB Sdr. GUNAWAN mengirimkan foto map/peta penyimpanan sabu kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengirimkannya kembali kepada saksi Deni A Muharam dimana saat itu Terdakwa menelepon saksi Deni A Muharam untuk segera berangkat ke daerah cikalongkulon, setelah itu sekira pukul 15.30 Wib saksi Deni A Muharam memberitahukan bahwa sabu sudah berhasil di ambil, setelah itu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menelepon saksi Deni A Muharam menyuruh untuk membagi salah 1(satu) bungkusan sabu menjadi 20 ( Dua puluh ) paket kecil dan 15 ( Lima belas ) paket sedang yang kemudian Terdakwa meminta saksi Deni A Muharam untuk menempelkan sabu tersebut. selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa meminta saksi Deni A Muharam agar terlebih dahulu menempelkan sabu sebanyak 13 ( Tiga belas ) paket saja dan pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr. DENI memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah ditempelkan di sepanjang jalan lingkar selatan Kec. Cilaku Kab. Cianjur dimana saat itu saksi Deni A Muharam mengirimkan foto peta/map penyimpanan, setelah itu Terdakwa langsung menjualnya kepada para pelanggan dengan cara meminta terlebih dahulu uang untuk di transfer ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan foto map/petanya dan sekira pukul 17.00 Wib setelah semua sabu berhasil di jual lalu Terdakwa langsung menyetorkan semua uangnya kepada Sdr. GUNAWAN sebesarRp. 14/000.000,- (empat belas juta rupiah), lalu sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa menghubungi saksi Deni A Muharam, akan tetapi tidak bisa dihubungi.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi AryonPrasetyo Wibowo dan Saksi Brent Calvin di dalam lapas kelas II B Cianjur dengan barang bukti HP dan pada saat Terdakwa diinterogasi perihal sabu yang ditemukan pada penguasaan saksi Deni A Muharam, Terdakwa mengakui bahwa yang menyuruhnya adalah Terdakwa dan untuk kepemilikan sabu adalah milik Sdr. GUNAWAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4813 / NNF / 2024 tanggal 24 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitry Ana Hawa dan Sandhy Santosa. S.Farm. Apt pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor : 2419/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung jenis Narkotika Metamfetamina;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Ri. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa MAHMUD SUBARKAH ALIAS ZUL BIN ADE SULAEMAN pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024, sekira 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam Lapas kelas II B Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimapan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal berawal pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menelepon Sdr. GUNAWAN (DPO) dengan maksud untuk meminta menurunkan sabu untuk Terdakwa jual, kemudian Sdr. GUNAWAN mengiyakan, lalu sekira pukul 13.00 WIB Sdr. GUNAWAN mengirimkan foto map/peta penyimpanan sabu kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengirimkannya kembali kepada saksi Deni A Muharam dimana saat itu Terdakwa menelepon saksi Deni A Muharam untuk segera berangkat ke daerah cikalongkulon, setelah itu sekira pukul 15.30 Wib saksi Deni A Muharam memberitahukan bahwa sabu sudah berhasil di ambil, setelah itu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menelepon saksi Deni A Muharam menyuruh untuk membagi salah 1(satu) bungkusan sabu menjadi 20 ( Dua puluh ) paket kecil dan 15 ( Lima belas ) paket sedang yang kemudian Terdakwa meminta saksi Deni A Muharam untuk menempelkan sabu tersebut. selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa meminta saksi Deni A Muharam agar terlebih dahulu menempelkan sabu sebanyak 13 ( Tiga belas ) paket saja dan pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr. DENI memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah ditempelkan di sepanjang jalan lingkar selatan Kec. Cilaku Kab. Cianjur dimana saat itu saksi Deni A Muharam mengirimkan foto peta/map penyimpanan, setelah itu Terdakwa langsung menjualnya kepada para pelanggan dengan cara meminta terlebih dahulu uang untuk di transfer ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan foto map/petanya dan sekira pukul 17.00 Wib setelah semua sabu berhasil di jual lalu Terdakwa langsung menyetorkan semua uangnya kepada Sdr. GUNAWAN sebesarRp. 14/000.000,- (empat belas juta rupiah), lalu sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa menghubungi saksi Deni A Muharam, akan tetapi tidak bisa dihubungi.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi AryonPrasetyo Wibowo dan Saksi Brent Calvin di dalam lapas kelas II B Cianjur dengan barang bukti HP dan pada saat Terdakwa diinterogasi perihal sabu yang ditemukan pada penguasaan saksi Deni A Muharam, Terdakwa mengakui bahwa yang menyuruhnya adalah Terdakwa dan untuk kepemilikan sabu adalah milik Sdr. GUNAWAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimapan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4813 / NNF / 2024 tanggal 24 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitry Ana Hawa dan Sandhy Santosa. S.Farm. Apt pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti Nomor : 2419/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung jenis Narkotika Metamfetamina;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Ri. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |