Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H MAHTUR Alias MASTUR Bin TANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1624/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHTUR Alias MASTUR Bin TANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa MAHTUR Als MASTUR Bin TANU pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI yang beralamat di Perumahan Pratama Indah Blok A No.7 Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira Jam 16.00 WIB terdakwa mendapatkan telpon dari saksi NUR ACHMAD (sedang menjalani pidana penjara) yang pada pokoknya mengatakan bahwa ada pekerjaan tentang adanya dugaan penipuan penjualan online di wilayah Cipanas-Cianjur, kemudian terdakwa menyuruh saksi NUR ACHMAD untuk datang menjemput ke tempat terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi NUR ACHMAD dan Sdr. MUHIDIN (DPO) menuju ke rumah saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI yang beralamat di Perumahan Pratama Indah Blok A No.7 Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan langsung menuduh saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI sebagai penipu dengan mengirim paket yang isinya berupa batu, pada saat kejadian tersebut terdakwa memanggil saksi NUR ACHMAD dengan panggilan “komandan” dan berkata “ijin komandan saya mau mengecek alat buktinya” didepan saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI dengan tujuan agar saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI merasa ketakutan. Selanjutnya terdakwa dan saksi NUR ACHMAD menyuruh saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI untuk membuat video pengakuan tentang penjualan batu terhadap konsumen, setelah itu terdakwa berkata kepada saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI "menta lima puluh juta lamun henteu maneh dibawa (meminta sejumlah uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak, maka saksi akan dibawa)”, hingga saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI merasa takut dan tertekan, kemudian saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI menjelaskan hanya ada uang sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI disuruh terdakwa untuk meminjam sejumlah uang kepada saudara atau teman yang lain, selanjutnya saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI mendapatkan pinjaman uang dari temannya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga total jumlah uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), setelah itu saksi NUR ACHMAD menyuruh saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI mentransferkan uang tersebut ke rekening BCA: 1830664587 atas nama NUR ACHMAD. Setelah itu terdakwa memaksa saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI untuk menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI dan menyuruh mengeluarkan SIMCardnya dan selanjutnya terdakwa beserta yang lainnya meninggalkan rumah saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI menuju ke Hotel Pusaka Mulya.
  • Bahwa dari perbuatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan tetapi dikarenakan terdakwa menginginkan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI maka terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi NUR ACHMAD, sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar jam 07.00 WIB saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI sedang berada di rumah orang tua saksi yang beralamat di Kp. Ciwalen Peuntas RT.002 RW.006 Desa Ciwalen Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI kedatangan 2 (dua) orang laki - laki yang mengaku anggota Kepolisian dari Polres dan memperlihatkan video yang telah dibuat pada malam hari sebelumnya, kemudian 2 (dua) orang laki – laki tersebut mengajak saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI untuk mengikuti mereka masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Rush berwarna Putih dengan Nomor Polisi: (D1637- dan saksi tidak mengingat huruf belakang nomor polisi tersebut) yang mana di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang laki- laki termasuk salah satunya ada terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI kembali ditekan untuk dapat menyiapkan sejumlah uang tambahan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak dapat menyiapkan uang tersebut saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI akan dibawa ke Polres, dikarenakan saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI takut, saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI langsung menghubungi saksi ASEP MUDAWAN (orang tua MUHAMAD ILYAS MAULUDI) untuk dapat menyiapkan sejumlah uang tersebut. Selanjutnya saksi ASEP MUDAWAN mengabari saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI bahwa uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah ada dan saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI disuruh untuk membawa uang tersebut ke Perumahan Grand Apel dan dikawal oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. ISAN (DPO) yang mana pada saat itu Sdr. ISAN juga meminta sejumlah uang tambahan kepada saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke no rekening BCA: 3480601067 atas nama ISAN untuk penebusan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI. Setelah itu uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI serahkan kepada Sdr. ISAN dan Sdr. ISAN mengembalikan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI mengalami kerugian sebesar ±Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa MAHTUR Als MASTUR Bin TANU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa MAHTUR Als MASTUR Bin TANU pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI yang beralamat di Perumahan Pratama Indah Blok A No.7 Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira Jam 16.00 WIB terdakwa mendapatkan telpon dari saksi NUR ACHMAD (sedang menjalani pidana penjara) yang pada pokoknya mengatakan bahwa ada pekerjaan tentang adanya dugaan penipuan penjualan online di wilayah Cipanas-Cianjur, kemudian terdakwa menyuruh saksi NUR ACHMAD untuk datang menjemput ke tempat terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi NUR ACHMAD dan Sdr. MUHIDIN (DPO) menuju ke rumah saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI yang beralamat di Perumahan Pratama Indah Blok A No.7 Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan langsung menuduh saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI sebagai penipu dengan mengirim paket yang isinya berupa batu, pada saat kejadian tersebut terdakwa memanggil saksi NUR ACHMAD dengan panggilan “komandan” dan berkata “ijin komandan saya mau mengecek alat buktinya” didepan saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI dengan tujuan agar saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI merasa ketakutan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi NUR ACHMAD menyuruh saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI untuk membuat video pengakuan tentang penjualan batu terhadap konsumen, setelah itu terdakwa mengancam saksi MUHAMAD ILYAS MAULIDI dengan berkata kepada saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI "menta lima puluh juta lamun henteu maneh dibawa (meminta sejumlah uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak, maka saksi akan dibawa)”, hingga saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI merasa takut dan terancam, kemudian saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI menjelaskan hanya ada uang sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI disuruh terdakwa untuk meminjam sejumlah uang kepada saudara atau teman yang lain, selanjutnya saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI mendapatkan pinjaman uang dari temannya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga total jumlah uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang ditransferkan ke rekening BCA: 1830664587 atas nama NUR ACHMAD. Kemudian terdakwa juga memaksa saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI untuk menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI dan menyuruh mengeluarkan SIMCardnya.
  • Bahwa dari perbuatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan tetapi dikarenakan terdakwa menginginkan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI maka terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi NUR ACHMAD, sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar jam 07.00 WIB saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI sedang berada di rumah orang tua saksi yang beralamat di Kp. Ciwalen Peuntas RT.002 RW.006 Desa Ciwalen Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI kedatangan 2 (dua) orang laki - laki yang mengaku anggota Kepolisian dari Polres dan memperlihatkan video yang telah dibuat pada malam hari sebelumnya, kemudian 2 (dua) orang laki – laki tersebut mengajak saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI untuk mengikuti mereka masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Rush berwarna Putih dengan Nomor Polisi: (D1637- dan saksi tidak mengingat huruf belakang nomor polisi tersebut) yang mana di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang laki- laki termasuk salah satunya ada terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI kembali ditekan untuk dapat menyiapkan sejumlah uang tambahan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak dapat menyiapkan uang tersebut saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI akan dibawa ke Polres, dikarenakan saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI takut, saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI langsung menghubungi saksi ASEP MUDAWAN (orang tua MUHAMAD ILYAS MAULUDI) untuk dapat menyiapkan sejumlah uang tersebut. Selanjutnya saksi ASEP MUDAWAN mengabari saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI bahwa uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah ada dan saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI disuruh untuk membawa uang tersebut ke Perumahan Grand Apel dan dikawal oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. ISAN (DPO) yang mana pada saat itu Sdr. ISAN juga meminta sejumlah uang tambahan kepada saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke no rekening BCA: 3480601067 atas nama ISAN untuk penebusan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI. Setelah itu uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI serahkan kepada Sdr. ISAN dan Sdr. ISAN mengembalikan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax milik saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUHAMAD ILYAS MAULUDI mengalami kerugian sebesar ±Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa MAHTUR Als MASTUR Bin TANU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya